Bup : Pilih CPNS atau Komisioner
MUKOMUKO, BE – Lulusnya salah seorang anggota KPU Mukomuko, atas nama Khairanzar sebagai CPNS di jajaran Pemda Mukomuko, melalui jalur kategori (K2) beberapa waktu lalu. Anggota komisioner itu harus menentukan pilihan dan mengambil keputusan. Yakni, memilih tetap sebagai anggota komisioner atau menjadi CPNS. “ Jika aturannya anggota komisioner itu harus mundur. Ya, harus ikut aturan. Jika tidak ada larangan tetap di KPU dan menjadi CPNS, saya selaku bupati menilai sah – sah saja. Sepanjang, Ketua KPU Mukomuko, menyatakan anggota komisioner yang lulus sebagai CPNS itu tidak menghambat tugas – tugas di KPU. Baik itu sebagai anggota komisioner maupun CPNS,” kata Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Pada prinsipnya, mengenai hal itu harus mengikuti aturan yang berlaku. Pemda mengingatkan hal itu, supaya tidak terjadi permasalahan kedepannya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Jaskani SPd MSi menyampaikan bahwa anggota komisioner yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS itu telah diundang. Setelah yang bersangkutan sudah menerima SK CPNS. Maka, anggota komisioner itu harus memilih. Apakah tetap ingin mengabdi sebagai anggota komisioner atau CPNS. “ Yang memilih itu nantinya orang yang bersangkutan. Kita hanya menyampaikan saran dan masukan mengenai hal tersebut,” katanya. Ia menerangkan, antara CPNS dan PNS tidak sama. Khusus CPNS , banyak yang harus dijalankan supaya dapat diangkat sebagai PNS penuh. Contohnya, harus mengikuti prajabatan. Jika anggota komisioner itu, tetap bertahan sebagai anggota komisioner dan CPNS. Yang akan bertanggung jawab dan menandatangani atau pun mengetahui daftar penilaian pekerjaan (DP3) SKPD mana. “ Saat ini Khairanzar itu kan dibawah naungan SKPD Dispendikbud. Sedangkan, yang bersangkutan bertugas sebagai anggota komisioner. Jika nantinya yang bersangkutan SK CPNSnya sudah diterima, wajib anggota komisioner itu untuk memilih. Tetap sebagai anggota komisioner atau CPNS,” bebernya. Dari 178 peserta K2 yang telah dinyatakan lulus itu. Jajarannya masih melakukan verifikasi. “ Paling lambat pertengahan Maret ini, kelengkapan berkas terakhir disampaikan ke BKPPD. Dan, pada bulan ini juga pihaknya langsung menyampaikan berkas tersebut ke BKN,” demikian Jaskani. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: