DPC PPP Resmi PTUN-kan KPU

DPC PPP Resmi PTUN-kan KPU

KEPAHIANG, BE - DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kepahiang secara resmi akan mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencananya gugatan kepada PTUN itu akan disampaikan pada Selasa (11/3) hari ini. Gugatan ini sendiri dibuat oleh DPC PPP lantaran pihak KPU dinilai melakukan pencoretan sepihak terhadap caleg PPP daerah pemilihan (dapil) Kepahiang yakni HM Aziz dari Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kepahiang. Pihak PPP tidak terima dengan pencoretan tersebut, lantaran Aziz saat ini tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas eksekusi JPU terhadapnya. \"Sebenarnya HM Aziz belum layak untuk dicoret dari DCT karena kami masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Kami juga menilai putusan Kasasi JPU yang akhirnya mengeksekusi Aziz 1,6 tahun penjara terdapat kesalahan,\" ujar Ketua DPC PPP Kabupaten Kepahiang, Drs Ahmad Rizal MM kemarin. Dikatakannya, gugatan terhadap KPU Kepahiang tersebut akan dilayangkan ke PTUN Bengkulu. Gugatan tersebut akan langsung disampaikan oleh pengacara dari PPP sendiri yakni, Yuliswan SH MH bersama dengan rekannya Widia Timur SH. \"Terus terang saja kita menilai terdapat suatu kejanggalan dalam masalah ini. Jangan-jangan ada peran pihak ketiga dan permainan dibalik ini semua,\" jelasnya. Sementara itu, politisi vokal DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan kekecewaanya terhadap KPU Kepahiang terkait pencoretan HM Aziz dari DCT ini. Padahal menurutnya ada upaya hukum yang masih dilakukan oleh Aziz terkait kasus yang dialaminya tersebut. \"Aturannya KPU bisa memberlakukan azas praduga tak bersalah karena kasus ini kan sudah lama yakni pada tahun 2011 dan baru dieksekusi sekarang,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: