Penetapan Ganti Rugi Lahan SDN 62 Molor
BENGKULU, BE - Meski telah dijadwalkan Senin (10/3), kemarin, namun Pemerintah Kota tampaknya belum bisa memutuskan berapa biaya ganti rugi lahan SDN 62 Kota Bengkulu yang saat ini terus menjadi sengketa. Pasalnya, Badan Lelang Negara, suatu lembaga yang direkomendasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk menghitung besaran biaya ganti rugi ini, belum melakukan pembahasan mengenai harga tersebut. \"Suratnya sudah kami kirimkan. Tapi tampaknya belum dibahas. Kita tidak bisa memutuskan berapa harga ini tanpa keterlibatan Badan Lelang Negara yang independen,\" kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bengkulu, M Dani SH, kemarin. Dijelaskan Dani, pihaknya tidak bisa memaksakan agar Badan Lelang Negara dapat segera mengeluarkan berapa nominal ganti rugi tersebut. Pasalnya, Badan Lelang Negara merupakan lembaga vertikal yang otonom dan tidak memiliki keterikatan dengan Pemerintah Kota. \"Kita sudah minta kepada mereka kalau bisa memang hari ini (10/3). Namun ternyata belum dibahas. Kami masih akan menanti penetapan harga dari Badan Lelang Negara atau nanti kami akan cari badan independen lainnya untuk melakukan hal ini. Karena BPN memberikan 2 rekomendasi kepada kami,\" ujarnya. Disamping itu, Dani melanjutkan, pihaknya juga masih menanti perkembangan laporan para ahli waris ke Mapolda Bengkulu. Disamping itu, pihaknya juga terus mendalami kajian yang dihasilkan oleh Inspektorat Bengkulu mengenai status kepemilikan lahan tersebut. \"Semua proses ini berjalan bersamaan. Tapi kami juga tidak pernah keberatan untuk segera membayarkan ganti rugi ini,\" ungkapnya. Sementara Asisten I Setda Kota, Dra Rosmidar, sebelumnya mengatakan, pihaknya cenderung menetapkan tarif sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar tanah yang berlaku di kawasan tersebut. Namun, karena pihaknya berharap agar penetapan harga ini berlangsung secara independen, maka pihaknya meminta kerjasama pihak ketiga agar tarif tersebut dapat dinilai seadil-adilnya. \"Tentunya kalau kita yang menilai nanti subjektif. Termasuk kalau yang mengukur para ahli waris. Berapapun yang ditetapkan oleh pihak ketiga, seluruhnya akan kita bayar,\" ujarnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: