Pemilih Harus Punya NIK
MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pengecekan di lapangan terutama mengenai warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, tetapi belum punya NIK. Pasalnya, paling lambat 13 Maret mendatang ribuan pemilih itu seluruhnya harus punya NIK. Jajaran KPU Mukomuko telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda Mukomuko mengenai hal tersebut. “ Kita sudah menemui Sekda Mukomuko. Pada kesempatan itu Sekda telah mengintruksikan, supaya seluruh desa/kelurahan segera mungkin mengeluarkan surat rekomendasi bahwa warga tersebut benar atau tidaknya tinggal didesa tersebut, yang selanjutnya disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dan, Dukcapil juga segera mengeluarkan NIK warga yang bersangkutan,” kata Ketua KPU Mukomuko, Dawud dikonfirmasi, kemarin. Dari 12 ribu pemilih yang belum punya NIK, tersisa sekitar 1.900 Orang. Ribuan warga itulah oleh para perangkat desa dalam hal ini Kades sesegera mungkin mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa warga tersebut benar – benar tinggal di desa/kelurahan yang bersangkutan. “ Selain perangkat desa yang mendata . Kita juga ikut turun kelapangan dan melibat PPK dan pihak – pihak terkait. Ini dilakukan supaya pemilih yang belum punya NIK itu, semuanya sudah punya NIK khususnya yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap,” demikian Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: