Ditipu, Rp 238 Juta Amblas

Ditipu, Rp 238 Juta Amblas

BENGKULU, BE - Sial dialami Ingrit Irene (44). warga Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tanggerang. Niat baiknya untuk meminjamkan uang kepada ET warga Ketahun, Bengkulu Utara, tak kunjung dikembalikan. Uang senilai Rp 238 juta tersebut dipinjam ET dengan korban terjadi pada Maret 2011 lalu di kediaman pelaku. Berawal dari pelaku yang hendak meminjam uang kepada korban karena memerlukan uang. Sehingga korban memberikan pinjaman tersebut kepada pelaku senilai Rp 238 juta. Namum pinjaman tersebut diberi jangka waktu hingga akhir juni 2014 lalu. Pada waktu yang sudah ditentukan, korban mengih hutang pelaku tersebut. Kemudian pelaku memberikan selembar cek kepada korban. Namun saar akan mencairkan uang tersebut di salah satu bank, ternya cek tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong. Sehingga korban menelpon pelaku untuk mengatakan pelaku bahwa cek tersebut kosong. Pelaku tidak mengelak dikatakan bahwa cek tersebut kosong. Kemudian korban kembali menagih hutang tersebut. Akan tetapi pelaku meminta kembali jangka waktu lagi dan korban memberikan dengan syarat hutang tersebut harus dibayar. Namun hingga  sekarang uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan masalahnya ke Mapolda Bengkulu. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: