70 Persen Caleg BS Pembohong

70 Persen Caleg BS Pembohong

KOTA MANNA, BE -  Ternyata para calon legislatif (Caleg) untuk DPRD BS tidak jujur alias pembohong. Hal itu dilihat dari laporan dana kampanye yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS). Dalam laporan ini para caleg tidak ada laporannya yang menyebutkan rincian anggaran untuk sosialisasi.”Terutama caleg yang pasang iklan di media cetak, hampir seluruhnya tidak disebutkan dana iklan tersebut,” kata Ketua KPU BS, Holman SE melalui Pokja  Dana Kampanye, Romi Yudha Satria SE kemarin. Menurut Romi, mulai akhir 2013 lalu para caleg sudah banyak yang beriklan di media. Bahkan dirinya menilai setiap iklan yang dipasang di media itu pasti menggunakan biaya dan tidak ada namanya istilah gratis. “Namun dana untuk pemasangan  iklan ini tidak dilaporkan para caleg,” ujar Romi. Selain itu, dalam laporan dana kampanye banyak para caleg hanya melaporkan dana kampanye yang sangat kecil. Padahal hingga saat ini sudah banyak menyebar alat peraga kampanye seperti bendera partai, baliho, kartu pengenal caleg, kalender dan alat peraga lainnya. “Banyak caleg yang menyampaikan dana kampanyenya pada kami di bawah Rp 50 juta. Apa benar hanya segitu? sebab dari pengamatan kami di lapangan nilai alat sosialisasi saja pasti sudah jutaan,” ujar Romi meragukan laporan caleg tersebut. Ditambahkan Romi, penyerahan dana  kampanye ini sebagai alat pihaknya untuk melakukan audit dana kampanye yang digunakan masing-masing caleg. Jika nantinya caleg yang bersangkutan terpilih, maka KPU akan segera meminta pertanggungjawaban ataupun rincian penggunaan dana. Sehingga akan diketahui perkiraan jumlah dana yang dikeluarkan para caleg. Jika nantinya ada perbedaan mencolok antara dana yang disampaikan ke KPU dengan jumlah dana yang digunakan pada saat kampanye, maka  dapat menjadi bahan bagi caleg lainnya untuk menggugat perolehan suara caleg yang bersangkutan. Hal itu pun dapat menjadi dasar untuk menggagalkan caleg tersebut duduk di DPRD BS. “Nanti akan kelihatan  tingkat kejuruan para caleg ini, kalau terbukti ada penipuan administrasi atau pembohongan public terkait dana kampanye, maka hal itu dapat dipidana, namun kami masih memberikan waktu hingga 10 Maret bagi caleg untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya,” terang Romi. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: