Tambang Ilegal Segera Di-Police Line
MERIGI, BE - Keberadaan tambang mineral galian batuan jenis pasir di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang yang tidak memiliki izin akan segera di-police line. Langkah ini diambil oleh Polres Kepahiang guna memberikan kesempatan kepada para pemilik tambang untuk menyelesaikan administrasi sebagai syarat untuk melakukan penambangan. \"Kita akan pasang polce line kepada seluruh tambang yang tidak memiliki izin di Merigi. Tapi kita masih menunggu instansi terkait seperti KP2T, ESDM, BLH dan Satpol PP untuk menjalankan fungsinya dahulu saat ini,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu Rafenil Y Rahman, kemarin. Dikatakannya, beberapa tambang di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi sudah ada yang distop aktivitas penambangan pasir yang dilakukannya lantaran tidak mengantongi izin resmi. \"Saat ini sudah ada tambang yang kita stop produksinya, hanya saja dari laporan warga tadi tambang tersebut masih saja beroperasi lagi,\" jelasnya. Sementara pada Rabu (5/3) kemarin, Komisi III DPRD Kepahiang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Galian C berupa tambang pasir di Lubuk Penyamun yang sempat dilaporkan warga setempat. Menariknya, dalam sidak tersebut galian C yang diketahui milik Supriyadi ST M.Pd dan Kartubi masih tetap beroperasi walaupun disinyalir izinnya sudah tidak diperpanjang lagi. Dalam sidak yang juga diikuti ketiga warga yang pernah melapor, Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM menyesalkan masih beroperasinya galian C itu. \"Apalagi diketahui bahwa kedua tambang ini izinnya tidak diperpanjang lagi. Namun kenyataannya masih ada aktifitas, dengan demikian sama saja operasi galian C ini illegal,\" tegas Edwar saat sidak. Ironisnya, lanjut Edwar, instansi terkait di Pemkab Kepahiang juga belum bertindak secara nyata. Padahal jelas-jelas hal seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga daerah. \"Yang jelas besok kita akan menggelar hearing dengan beberapa SKPD terkait, yang bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan galian C ini. Hanya saja kita tetap menekankan agar Pemkab itu dapat bersikap tegas,\" tegasnya. Sementara itu, tiga warga masing-masing Ridwan, Kaseran S dan Imran Jaya mendesak agar Pemkab Kepahiang dapat segera menindaklanjuti permasalahan galian C yang berada disekitar lingkungan mereka, lantaran mereka sangat dirugikan. \"Saya rasa tambang itu sudah menyalahi peraturan perundang-undangan, jadi Pemkab tentu harus besikap tegas. Disamping itu perlu diketahui seluruh warga NKRI ini tidak ada yang kebal hukum, dengan demikian kalau sudah menyalahi aturan harus ditindak,\" tandas Kaseran yang merupakan purnawirawan TNI. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: