Dua Caleg Resmi Mengundurkan Diri
ARGA MAKMUR, BE - Dari ratusan calon anggota caleg di Kabupaten Bengkulu Utara untuk Pemilu 9 April mendatang, sebanyak 2 orang dipastikan mengundurkan diri. Sebab itu kedua caleg ini tidak bisa dipilih lagi meski nama mereka masih tercantum di surat suara, lantaran saat pencetakan surat suara kedua caleg tersebut masih memenuhi persyaratan. Hal ini disampaikan Ketua KPU BU, Rodi ST melalui Joniadi SP selaku Devisi Teknis dan Penyelenggara. \"Ya nama mereka masih ada disurat suara, keduanya tidak lagi memenuhi persyaratan dikarenakan baru diketahui kekurangannya setelah mendekati hari pelaksanaan, dan memang sebelumnya persyaratan caleg memenuhi persyaratan. Batalnya persyaratan kedua caleg ini setelah nama di surat suara sudah siap dicetak,\" jelas Joniadi. Joniadi menjelaskan, untuk nama kedua caleg yang tidak memenuhi persyaratan itu, yakni Yontoni SKep dari PAN dan Ata Dian Winata dari Hanura. Tidak masuknya persyaratan dua calon ini disebabkan Yontoni lulus CPNS melalui K II belum lama ini, sehingga memutuskan mengundurkan diri dari pencalonannya, sedangkan Ata Dian Winata tersandung kasus yang berkaitan dengan hukum, yang saat ini sudah mendekam di Lapas Arga Makmur. \"Yang lulus CPNS melalui K II lebih memilih CPNS nya dan mundur dari pencalonan, sendangkan yang mendekam di lapas memang tidak bisa meneruskan perujuangannya lagi menjadi caleg,\" tandasnya. Kedua caleg itu, sudah menyerahkan surat tembusan ke KPU BU terkait pengunduran dirinya melalui parpol masing-masing, sehingga untuk suara yang dimiliki kedua caleg ini nanti tidak sah jika dipilih pada saat hari H nanti.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: