Pemerkosa Gadis Bisu Ditahan Jaksa

Pemerkosa Gadis Bisu Ditahan Jaksa

\"pemerkosaKOTA MANNA, BE – Reza Diozi alias Ujang (24), warga Desa  Betungan, Kedurang Ilir, Bengkulu Selatan akhirnya menjadi tahanan jaksa. Hal itu lantaran berkas penyidikan tersangka kasus perkosaaan anak di bawah umur itu, sudah lengkap (P21). Diketahui, 2 Januari lalu tersangka Ujang ditangkap anggota Polsek Kedurang,  setelah polisi menerima laporan bahwa dia telah memperkosa gadis yang masih satu desa dengannya, sebut saja namanya Rindu (15). Setelah itu, Ujang ditahan selama 1 bulan di Mapolsek Kedurang akibat perbuatannya memperkosa gadis tuna wicara (bisu) tersebut. Sementara JPU Kejari Manna, Gamayanti SH mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara dan juga tersangka perkosaan gadis bisu tersebut. Saat ini dirinya sedang menelitinya kembali untuk dilimpahkan ke persidangan  sebagai dasar pihaknya melakukan dakwaan terhadap tersangka perkosaan tersebut. ”Kita sedang memperlajari berkasnya, setelah itu dilimpahkan ke PN untuk menunggu jadwal sidang,” ucapnya. Sementara itu, Ujang terlihat pasrah saat diserahkan ke Kejari Manna, kemarin. Hanya saja dirinya masih tetap membantah persetubuhan yang dilakukannya terhadap korban merupakan perkosaan. Menurutnya hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Diceritakannya, saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya mendatangi rumah korban dengan  maksud untuk menjual beras sebanyak 3 kg yang rencananya uang hasil penjualan beras ini untuk beli rokok. Akan tetapi ketika tiba di rumah korban, tersangka melihat rumah sepi, lalu secara kebetulan melihat korban berada di rumah bagian belakang atau dapur  orang tuanya. Saat itu tersangka melihat korban berpakaian seksi hingga timbul nafsu tersangka untuk mengajaknya bersetubuh. Hingga tersangka pun membujuknya, sedangkan korban tidak menolak ajakan korban. “Saya tidak memaksanya, saat itu dia (korban, red) diam saja saat saya ajak (bersetubuh red),” kilahnya. Di sisi lain, apapun alasannya, pihak penyidik menjerat Ujang dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: