Kenaikan PBB Dipertanyakan
MUKOMUKO, BE – Masyarakat di Kabupaten Mukomuko, mempertanyakan naiknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Khususnya sejak pembayaran PBB tersebut diambil alih oleh Pemerintah Daerah. “ Ya , memang banyak masyarakat melalui kades dan camat menanyakan kenaikan itu,” beber Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD), Syahrizal SH. Menurutnya, PBB itu bukan mengalami kenaikan. Melainkan sudah ketetapan aturan yang berlaku yakni berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang tarif pajak dan bumi bangunan. “ Sebelumnya dikelola KPP Pratama Arga Makmur sekitar 01 hingga 02 persen. Berdasarkan Perda yang ada PBB yang dipungut sebesar 03 persen dan disesuaikan dengan NJOP,” jelasnya. Ia mengaku, Perda mengenai tarif PBB itu belum maksimal dilakukan sosialisasi secara maksimal. Saat ini jajarannya secara bertahap memberikan sosialisasi, untuk memberitahukan kepada masyarakat wajib pajak. “ Sebenarnya warga tidak keberatan untuk membayar pajak. Ini dikarenakan belum diketahui secara keseluruhan dan wajar masyarakat bertanya – tanya. Namun, hal itu akan kita lakukan sosialisasi lebih maksimal. Walaupun dilakukan secara bertahap,” katanya. Pembayaran PBB bervariasi dan disesuaikan dengan NJOP. Karena dari satu wilayah ke wilayah lainnya berbeda. Pembayaran ataupun pemungutan PBB itu, pihaknya tetap merangkul perangkat desa dan kecamatan. Ini dilakukan supaya dalam memungut pajak kepada warga lebih maksimal. Setelah PBB tersebut terkumpul, desa/kecamatan bisa langsung menyetor ke DPKD atau pun langsung disetor sendiri ke Bank.“ Perangkat desa dan kecamatan kita libatkan dan diberikan insentif,” tutupnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: