Operasional Kernas Tanggung Sendiri
MUKOMUKO, BE – Kendaraan dinas (Kernas) yang merupakan milik aset daerah, yang masih di pinjam pakaikan kepada pihak lain, seperti eks pejabat. Biaya operasional maupun perbaikannya tidak dibebankan di APBD Kabupaten. Melainkan biayanya ditanggung oleh pegawai yang meminjam kernas tersebut. “ Kernas yang statusnya pinjam pakai, biaya operasional nya ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” terang Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD), Syahrizal SH dikonfirmasi, kemarin. Jika sewaktu – waktu kernas itu akan ditarik. Maka pegawai yang meminjam diharuskan untuk menyerahkan ke Pemda. Ditambah lagi dalam waktu dekat ini, beberapa kendaraan dinas akan dilakukan lelang. Khususnya kernas yang usianya minimal diatas 7 tahun. \" Sejauh ini untuk lelang kernas masih dalam proses pendataan dan pemilahan,\" katanya. Hal itu dilakukan untuk mengetahui dengan pasti jumlah kernas yang akan dilelang dan sesuai dengan Perda. Syahrizal juga menyampaikan, bahwa jajarannya juga tengah mendata jumlah aset yang akan dihapus. Baik itu aset yang bergerak maupun tak bergerak. Dicontohkannya, kernas yang dinilai tidak layak pakai, komputer, printer dan barang-barang lainnya. “ Untuk jumlah aset yang akan dihapus itu sudah ada. Untuk lebih memastikan kelayakan atau tidaknya aset tersebut tengah dilakukan pengecekan dan pemilahan lebih lanjut. Supaya jajarannya tidak melanggar peraturan dalam melakukan penghapusan aset tersebut,” demikian Syahrizal. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: