Tuduhan Diskriminasi Tak Terbukti
BENGKULU, BE - Tudingan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melakukan tindakan diskriminasi dalam proses penetapan Daftar Celeg Tetap (DCT) dinyatakan tidak terbukti. Majelis hakim dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin (4/3) memutuskan lima komisioner KPU provinsi tidak melakukan pelanggaran. \"Putusannya nomor 19/DKPP-PKE-III/2014. Kita dipulihkan nama baik dan tidak terbukti melanggar etika,\" sampai Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH via BBM, kemarin. DijelaskanZainan, dalam proses penetapan DCT, komisioner memang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga proses tersebut tidak melanggar kode etik seperti yang tuduhkan pelapor dalam persidangan DKPP sebelumnya. \"Kita tetap seperti biasa, menjalankan tugas sesuai dengan tahapan yang sudah berjalan,\" sebutnya. Putusan mejelis hakim kehormatan DKPP dengan hakim panel Saut Sirait, Ida Budiarti dan Prof Ana Eliyana tersebut memutuskan mengembalikan nama baik komisioner KPU Provinsi Bengkulu. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik seperti laporan Ketua LSM Pelangi Efriadi tidak terbukti. \"Komisioner semuanya datang dalam sidang putusan hari ini (kemarin, red), sesudai dengan yang dipanggil oleh DKPP,\" kata Zainan. Pelapor sendiri sampai berita ini ditulis belum dapat dimintai keterangan. Nomor handphone-nya ketika dihubungi tidak aktif karena berada diluar jangkauan. Diketahui, anggota KPU provinsi disidang soal perkara dugaan diskriminasi terkait proses penyeleksian DCT. Lima komisioner KPU tersebut dilaporkan LSM Pelangi melakukan tindakan diskriminasi karena meloloskan caleg DPRD Provinsi dari PKS nomor urut 3 Dapil Bengkulu Utara (BU)-Bengkulu Tengah (Benteng) H Ahmad Zarkasi SP MSi dan mencoret Drs Anwar Hamid. Efriadi menganggap Anwar Hamid yang digugurkan itu sebagai kebijakan distriminasi, namun dinyatakan tidak terbukti secara hukum. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: