Usulkan 3.700 Sertifikat Prona

Usulkan 3.700 Sertifikat Prona

KEPAHIANG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang bakal menerbitkan sekitar 3.700 sertifikat tanah bersubsidi melalui proyek nasional agraria (Prona) pada tahun 2013 mendatang. Prona kembali diusulkan karena banyak diminati masyarakat. Melalui program tersebut turut membantu masyarakat dalam hal pembuatan sertifikat tanah dengan cara subsidi. \"Usulan setifikat melalui prona diperuntukkan di 8 Kecamatan sebanyak 2.500 bidang, untuk transmigrasi sebanyak 100 bidang, redis 500 bidang, UKM 100 bidang, pertanian 500 bidang,\" ujar Kepala BPN Kepahiang Supriyadi BR Ptnh.

Realisasi prona ini tergantung dari usulan dari masing-masing desa ke BPN Kepahiang. Menurutnya dengan jumlah sebesar itu, kemungkinan besar keinginan masyarakat untuk mensertifikatkan tanahnya dengan cara subsidi ini bisa terlayani.\"Pendistribusian prona ini tergantung usulan masing-masing desa yang mengajukan,\" jelasnya.

Dijelaskannya, dalam penertiban sertifkat melalui prona ini pemerintah sifatnya hanya membantu proses pembuatan sertifikat saja. Sedangkan biaya pengukuran, biaya materai dan BPHT itu tetap ditanggung oleh pemohon atau si pemilik tanah. Untuk warga transmigrasi, kelengkapan syarat-syarat untuk mengurus sertifikat diurus oleh dinas ternaga kerja dan transmigrasi. Bagi pemohon tidak boleh mengajukan lebih dari satu sertifikat untuk satu sertifikat dibatasi maksimal luas lahan 1 hektar. Sedangkan lahan pertanian juga dibatasi maksimal 5 hektar kalau lebih dari 5 ha tidak bisa kita layani.

\"Ada beberapa syarat bagi warga untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui prona, diantaranya KTP, Bukti Pembayaran PBB, Alas hak, dilengkapi surat pengantar dari kepala desa atau lurah setempat, kemudian surat pendukung lainnya,\" jelasnya Proses pembuatan sertifikat tanah paling cepat selama 97 hari, bahkan bisa juga sampai lebih dari lima bulan. Hal ini tergantung dari persyaratan yang diserahkan masyarakat. \"BPN harus mempelajari berkas yang masuk dari pemohon, kemudian kita harus melakukan pengukuran kembali untuk menetapkan batas peta lokasi agar tanah itu statusnya tidak bersengketa dengan orang lain,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: