Tarif “Pecah” Sertifikat Mahal
BINTUHAN, BE-Bagi warga Kaur ingin memecah sertifikat tanah dnilai sangat mahal. “Semakin besar pajak yang dibayar, semakin besar pula biaya pemecahan sertifikatnya,” kata Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kaur Hulman Purba, kemarin. Dikatakanya BPN sudah menetapkan tarif sendiri. Bahkan untuk lokasi perumahan perkebunan harus merogoh kocek hingga Rp 4 juta. Juga untuk memecahkan sertifikat , selain dokumen harus lengkap. Pembayarannya akan dilakukan penghitungan sesuai pajak Bumi Bangunan (PBB) sertifikat itu sendiri. “Selain itu juga harus membayar biaya petugas ukur dan lainya. Untuk pemecahan ini dapat langsung dilakukan penghitungan dengan petugas yang sudah kita tetapkan,”terangnya. Lebih lajut Hulman mengatakan pemecahan sertifikat berbeda dengan pembuatan sertifikat, apalagi sertifikat prona. Sebab prona seluruh pembiayaan pengukuran ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar. “Untuk daerah perkotaan bisa menebus hingga Rp 4 juta untuk biaya pemecahan serifikat. Bagi lahan perkebunan yang jauh dari pusat kota dengan pajak ringan tentu akan jauh lebih murah biayanya,”pungkasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: