Penangguhan Tsk Ilegal Loging Ditolak

Penangguhan Tsk Ilegal Loging Ditolak

MUKOMUKO, BE – Lima tersangka yang terlibat dugaan kasus illegal logging, yang saat ini menjadi tahanan  penyidik Polres Mukomuko, dipastikan tidak disetujui penangguhannya. Surat permohonan penangguhan yang telah diterima penyidik Polres Mukomuko, belum disetujui oleh penyidik. “ Ya , memang ada surat permohonan penangguhan yang kita terima dan belum disetujui,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK dikonfirmasi, kemarin. Belum disetujuinya permohonan penangguhan itu kata Dougals, dikhawatirkan  lima tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana yang sama. Ditambah lagi, ditahannya para tersangka itu untuk  mempermudah dan  mempercepat  proses penyidikan.  Untuk oknum PNS berinisial I, surat permohonan penangguhan itu langsung dari atasanya yakni Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, dan empat tersangka lagi dari keluarga tersangka masing – masing. Mengenai kemungkinan ada tersangka lain, Douglas mengatakan sejauh ini belum ada.Saat ini penyidik memfokuskan penyidikan lebih lanjut hingga akan dilimpahkan ke kejaksaan hingga dimeja hijaukan. Sebagaimana diketahui, barang bukti yang diamankan penyidik, berupa kayu  balok kaleng sebanyak delapan kubik dengan jenis meranti dan rimba campuran, serta satu unit mobil  truk warna merah BD 8910 CU. Awalnya, Polisi berhasil menangkap AR dan AH yang berperan sebagai sopir truk dan YR pemilik izin, ditangkap pada (16/2)  sekitar pukul 19.30 WIB.  Hasil pengembangan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya  inisial M (40) selaku pemilik kayu dan I (52) oknum PNS di DP3K yang berperan mengeluarkan atau menerbitkan surat dokumen. Kayu itu direncanakan dibawa ke Kota Bengkulu yang diduga pula akan dijual. (900) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: