KPU Kembalikan Laporan Dana Kampanye

KPU Kembalikan Laporan Dana Kampanye

MUKOMUKO, BE – Deadline waktu yang diberikan kepada peserta Pemilu, telah terpenuhi oleh 12 Parpol untuk menyampaikan laporan dana kampanye.  Namun, dari belasan parpol itu, ada beberapa parpol laporan terpaksa harus dikembalikan KPU ke Parpol masing – masing.  “ Ya, 12 parpol sudah melaporkan dana kampanyenya. Ada beberapa parpol yang harus kembali melengkapi,” ujar Anggota Komisioner Devisi Hukum, Dedi Desponsori. Bagi parpol yang laporannya dikembalikan, diberi batas waktu hingga 5 Maret 2014 mendatang. Dan, ia memastikan Parpol menyanggupi waktu yang telah disampaikan tersebut. “ Saya yakin Parpol yang laporannya dikembalikan, untuk dilengkapi segera mengembalikan laporan itu,” katanya. Perihal kesalahan dalam pelaporan itu, Dedi  belum dapat menyampaikan lebih jauh. Ia beralasan untuk melakukan verifikasi laporan dana kampanye semua parpol langsung dilakukan pihak sekretariat KPU.Setelah semua parpol mengembalikan laporan yang sudah  diperbaiki,  KPU akan melibatkan akuntan, untuk melakukan audit dana kampaye belasan Parpol  sebagai peserta Pemilu tersebut. \" Ini dilakukan untuk mengetahui dengan pasti dan jelas sumber dana kampanye yang digunakan Parpol/Caleg. Yang jelas  dana kampanye berdasarkan aturan yang berlaku  diantaranya tidak diperbolehkan berasal dari APBD maupun APBN,\" tukasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: