Caleg Tersangka, Tetap Sah Dipilih

Caleg Tersangka, Tetap Sah Dipilih

MUKOMUKO, BE -  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko,  Syofia Diana SE menyampaikan , jika ada oknum calon legislatif (caleg)  peserta Pemilu yang tersandung hukum dan belum ada ketetapan hukum yang sah dari pengadilan,  maka yang bersangkutan statusnya tetap sah  sebagai peserta Pemilu dan dipilih oleh rakyat. “ Jika ada oknum caleg yang tersandung hukum dan telah ditetapkan tersangka. Caleg itu tetap sah sebagai peserta Pemilu,” tegasnya. Jika oknum yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan hukuman dari pengadilan negeri (PN), baru pihaknya akan menyikapi.  Seperti akan memanggil pengurus Parpol yang mengusung Caleg yang bersangkutan dan menjalankan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.  Begitu pun jika oknum caleg itu  nantinya sudah sah menjadi anggota  dewan.  Jajaran juga akan melihat peraturan yang mengatur hal tersebut.  “Adanya oknum caleg yang tersandung hukum saat diverifikasi syaratnya lengkap, KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pencoretan dari daftar calon tetap (DCT). Meskipun yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalankan proses hukum,” katanya. Saat ini jajarannya baru sebatas melakukan pemantauan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum yang dijalani oknum caleg. \"Setau kita  baru –baru ini ada satu oknum caleg yang tengah berurusan dengan penegak hukum.  Karena belum ada putusan  hukum tetap, kami belum dapat menerapkan PKPU.  Jika sudah ada putusan tetap, barulah PKPU akan dijalankan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” demikian Syofia. Coblos 3 Kali Sah Sementara itu, Ketua KPU BU, Rodi ST mengatakan, untuk tata cara pencoblosan dalam Pemilu 2014, masyarakat bebas mencoblos siapapun yang diunggulkannya dalam memberikan hak suara secara bebas, namun beraturan. Maksudnya pemilih bebas memilih dan mencoblos siapa kandidat calon, asalkan masih dalam satu kolom dan satu partai. Pemilih bisa saja mencoblos 3 kali dan hal ini dinyatakan sah, misalkan pemilih mencoblos satu partai politik dan dua kandidat dalam satu partai itu, maka suara pemilih dinyatakan sah, namun suaranya masuk kedalam jumlah suara parpol dan poinnya tetap satu. \"Mau coblos dua kali bahkan tiga kali, tetap sah, misalnya pemilih mencoblos parpolnya, lalu mencoblos dua nama caleg dalam satu parpol itu, suara ini dinyatakan sah, karena masih dalam lingkup satu parpol, tapi suaranya menjadi tambahan suara partai, bukan suara caleg,\" jelasnya. Rodi juga mengungkapan, suara tidak sah jika pemilih mencoblos d iluar partai, misalkan pemilih memilih satu partai, lalu mencoblos nama caleg di partai lain, suara tersebut tidak sah. Karena parpol berbeda dan caleg juga berbeda. Sehingga Ia berharap melalui panitia kecamatan dapat mensosialisasikannya kepada warga secara benar dan jelas, agar pada hari pelaksanaan nanti, warga tidak salah dalam mencoblos. Ia menghimbau jika memang pemilih belum mengerti, sebaiknya coblos satu caleg saja. \"Kalay alu sudah punya kandidat dan biar suara sah, coblos saja satu kali saja siapa nama caleg yang diunggulkan itu, jangan lagi mencoblos yang lainnya, cukup satu kali cblos saja, khawatir nantinya banyak suara yang tidak sah,\" demikian Rodi. (900/117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: