Tsk KOrupsi Alkes Segera Diadili

Tsk KOrupsi Alkes Segera Diadili

KEPAHIANG, BE - Tiga orang tersangka (tsk) korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 di Kepahiang, masing-masing Subi Utama MKes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kontraktor pelaksana Zulfianis, dan Johanes SKM MPh selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepastian ini setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera melakukan pelimpahan tahap II berkas dugaan korupsi kegiatan pengadaan alkes bagi 8 Puskesdes di Kabupaten Kepahiang ini. \"Target kita dalam minggu ini berkas perkara dugaan korupsi Alkes yang menjerat 3 tiga tsk ini segera dilakukan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),\" Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH kemarin. Dikatakannya, dugaan korupsi alkes berdasarkan perhitungan BPK RI telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 610 juta. \"Pelimpahan tahap kedua ini yang dilimpahkan antara lain Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dalam dugaan itu berikut ketiga tsk dengan berkas yang terpisah. Jika pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan, maka proses selanjutnya berupa pengajuan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar ketiga tsk dapat segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" jelasnya. Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya cukup menyayangkan sikap ketiga tsk saat menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi ataupun tsk, karena ketiga tsk cenderung tertutup. \"Namun disaat persidangan nanti siapa tahu ketiganya lebih terbuka. Mengingat disidang itu tsk akan disumpah sesuai kepercayaannya masing-masing, sehingga pada kesempatan itu siapa tahu terdapat keterangan baru,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, kegiatan pengadaan Alkes bagi 8 Puskesdes dengan total anggaran senilai Rp 1,9 Miliar tahun 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan, dalam kegiatan itu terjadi mark up harga barang. Sejauh ini tim penyidik Kejari telah menetapkan ketiga tsk, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: