Jempol Kaki untuk Kejati
BENGKULU, BE - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang ada. Massa aksi yang berjumlah 20 orang itu tiba di depan Kantor Kejati pada pukul 10.00 WIB, kemarin. Koordinator Lapangan Aksi, Aurego Jaya, menyampaikan kedatangan mereka dikarenakan Kejati dianggap lamban dalam menyelesaikan kasus korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu. \"Dengan predikat provinsi terkorup lima besar se-Indonesia, kami berikan jempol kaki terhadap Kejati,\" ujar Aurego dalam orasinya. Dikatakannya, ada tiga tuntutan terkait unjuk rasa itu. Pertama, mendesak Kejati Bengkulu untuk segera memeriksa dan mengadili pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kejati mereka nilai terlalu lamban dalam menangani kasus tersebut. \"Padahal kasus ini sudah sejak tahun 2012 lalu,\" imbuhnya. Selanjutnya, mereka juga mendesak Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka juga membawa barang bukti terkait SPPD fiktif tersebut. \"Kami menemukan SPPD fiktif yang terjadi pada tahun 2009, 2010 dan 2011. Ini yang ketahuan, kami minta Kejati segera mengusut ini,\" tambahnya. Terakhir, mereka mendesak Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas raibnya dana dekosentrasi Rp 24 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada tahun 2013. Dikatakannya, telah terjadi penyelewangan anggaran. Dimana, dana sebesar Rp 24 miliar tersebut digunakan sebagai dana operasional. \"Kami menduga kuat terjadinya korupsi dana Rp 24 miliar ini,\" sambungnya. Setelah melakukan orasi, perwakilan dari mereka disilahkan masuk ke kantor Kejati untuk menyampaikan tuntutannya. Empat orang dari LIRA, Aurego, Evan, Eda dan Tomi diterima langsung oleh Atang Bawono SH, Zulkifli SH, T Rahman SH dan Mazoola SH. Selaku Koordinator Intelijen, Atang menerangkan segera melaporkan ke Kajati terkait tuntutan tersebut. Selain itu, ia mengatakan, untuk kasus pengadaan Alkes dan SPPD fiktif masih dalam proses. \"Kasus itu sudah ditangani. Namun, untuk dana dekonsentrasi, laporan baru bisa kami terima untuk kami laporkan ke pimpinan dan segera ditindak lanjuti,\" sampainya. Setelah menyampaikan aspirasinya, pada pukul 10.30 WIB, massa bubar dengan tertib. Dikatakan Aurego, LSM LIRA juga berencana untuk melakukan aksi lanjutan di Kejagung. \"Besok (hari ini, red), kami akan kembali berunjuk rasa di Kejagung,\" tutupnya. (cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: