KPU Coret Caleg Korupsi
KEPAHIANG, BE - Rapat pleno KPU Kepahiang akhirnya memtutuskan calon legislatif (caleg) dari PPP dan juga masih tercatat sebagai anggota DPRD Kepahiang, HM Aziz dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini dikatakan Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP, kemarin (2/3). \"Berdasarkan pleno KPU pada Kamis (27/2) lalu akhirnya secara resmi kita coret Aziz dari DCT pada Pileg mendatang. Pertimbangan lainnya, Aziz juga telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang atas tuduhan korupsi,\" ujarnya. Dikatakannya, pihaknya juga telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang diterimanya proses kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan perintah eksekusi kepada H M Aziz. \"KPU juga telah mempelajari perkara Aziz dan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya dan dan hasil rapat pleno, keputusan KPU secara yakni mencoret HM Aziz,\" jelasnya. Sementara itu, ketua DPC PPP kepada BE menyampaikan jika mengenai kasus yang dialami oleh salah satu calegnya ini, pihaknya sudah melakukan upaya bantuan hukum kepada Aziz. \"Sebenarnya kami masih melakukan upaya hukum dengan pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasasi JPU terhadap Aziz ini,\" jelasnya. Diketahui sebelumnya, Aziz dieksekusi oleh Kejari pada Selasa (18/2) lalu. Kejari menahan Aziz berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: