PNS Ditahan, DP3K Serahkan ke Polisi
MUKOMUKO,BE – PIhak Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Mukomuko menyatakan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap I (53), salah satu PNS yang bertugas di DP3K yang ditagkap polisi beberapa waktu lalu terkait illegal logging. Hal ini disampaikan Kepala DP3K Kabupaten, Eddy Apriyanto SP MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. “Biarlah dulu pihak penyidik menjalankan tugasnya dalam mengungkap kasus tersebut,” ujar Eddy. Terkait keberanian Ds mengeluarkan izin dokumen pengolahan kayu, kata Eddy, memang sudah menjadi kewenangan anak buahnya tersebut dan telah di-SK-kan secara resmi. “Meskipun I hanya staf, yang bersangkutan telah di-SK-kan dan mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat dokumen mengenai pengolahan kayu tersebut,” bebernya. Selain itu, kata dia, pihaknya tidak akan membantu penanguhan penahanan terhadap I, sebagai juga memberikan suatu efek jera bagi para PNS lainnya. Supaya dalam menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar. “Anak buah saya itu hanya sebatas mengeluarkan izin, kayu itu diambil oleh oknum pengusaha atau pemilik. Kayu itu seharusnya diambil dari Desa Talang Sepakat, V Koto. Namun, kenyataan dari dokumen yang telah dikeluarkan dengan lokasi kayu yang diambil tidak sama. Inilah yang menyebabkan dia (I) terseret dalam kasus itu,\" ungkap Eddy. Diketahui, I (52) oknum PNS itu ditahan dan ditetapkan tersangka bersama dengan 4 warga lainnya yakni AR (31), AH (35) warga Kota Bengkulu, YR (45) dan M (40) warga Desa Lubuk Pinang terkait kasus illegal logging. Pasalnya salah satu tersangka tertangkap membawa Kayu balok jenis meranti dan rimba campuran sebanyak kaleng sebanyak 8 meter kubik. Polisi berhasil menangkap AR dan AH yang berperan sebagai sopir truk dan YR pemilik izin, ditangkap pada (16/2) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Kayu itu direncanakan dibawa ke Kota Bengkulu yang diduga pula akan dijual. Setelah dilakukan pengembangan dan hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka lagi dan dilakukan penahanan. Keduanya, M (40) selaku pemilik kayu dan I (52) oknum PNS di DP3K yang berperan mengeluarkan atau menerbitkan surat dokumen tersebut. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: