Panwaslu Layangkan Panggilan Ketiga
MUKOMUKO, BE - Dua kali Panwaslu Kabupaten Mukomuko, telah menyurati salah satu Caleg DPR RI dari partai Demokrat, dan pengurus parpol di Kabupaten Mukomuko. Hanya saja, dua kali panggilan itu belum dihiraukan. Panwaslu Mukomuko, kembali segera menyurati Parpol dan Caleg tersebut yang ketiga kalinya. “ Pada panggilan pertama dan kedua yang bersangkutan tidak hadir. Satu atau dua hari ini, surat panggilan yang ketiga kembali kita layangkan,” tegas Anggota Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Panggilan itu dengan tujuan, meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye terbuka yang telah dilakukan caleg tersebut, beberapa hari yang lalu atas temuan Panwaslu di lapangan. “ Kita panggil caleg dan parpol itu supaya memberikan klarifikasi. Dugaan kuat atas pelanggaran kampanye terbuka diluar jadwal,” bebernya. Jika nantinya pengurus parpol maupun caleg yang bersangkutan tidak datang, lanjut Padlul, tidak menghambat jajarannya untuk terus melakukan proses atas dugaan pelanggaran tersebut. Mulai dari akan dinaikan ke Gakumdu hingga ke Pengadilan. Menurutnya, dugaan pelanggaran dilakukan Caleg Demokrat itu adalah pidana berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Caleg yang diindikasi melanggar itu juga dilakukan Caleg dapil 1 nomor urut tujuh yang juga diusung Parpol Demokrat. “ Caleg DPRD Kabupaten dapil satu sudah memenuhi panggilan kita dan telah mengklarifikasi atas temuan Panwaslu. Yang belum memenuhi panggilan itu adalah Caleg DPR RI dan pengurus Parpol Demokrat tingkat kabupaten,” demikian Padlul. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: