Tabat BU-Lebong Sudah Ditetapkan
Imron: Sesuai Peta Lama ARGA MAKMUR, BE - Setelah menunggu lama terkait tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan kabupaten Lebong dari tahun 2007 lalu, namun tabat itu tidak kunjung ada penyelesaian. Meskipun bupati Bu Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi sudah berulang kali menyampaikan surat ke gubernur, untuk segera memberikan ketepatan tabat. Kerja keras yang dilakukan selama ini akhirnya membuahkan hasil. Tabat yang sudah sekian lama dipermasalahkan akhirnya kembali keBU. Kemendagri menegaskan bahwa tabat antara dua kabupaten itu sesuai dengan peta lama, yang menyatakan wilayah Padang Bano masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara. \"Ya itukan sudah lama sekali, bahwasannya pihak kementrian mengatakan tabat itu sesuai peta lama. dan akhirnya benar kementrian sudah mengesahkan dan mengakui Padang Bano masuk BU,\" ungkap bupati. Meski baru mendengarkan secara lisan, bupati mengakui belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari gubernur sendiri. Pun begitu, Ia merasa lega, meskipun gubernur belum memberikan surat keputusan soal tabat tersebut sesuai dengan peta lama. \"Saya belum terima surat resmi dari gubernur, dan alhamdulillah akhirnya disetujui sesuai dengan peta lama, wilayah Padang Bano itu masuk BU,\" katanya. Terkait aset dari kabupaten Lebong yang sudah dibangun didesa tersebut, seperti puskesmas dan balai desa. Pemkab BU akan menyerahkannya kepada yang berwenang, sesuai dengan peraturan. Apakah akan dihibahkan ke kabupaten BU atau tidak. \"Belum dikaji sejauh itu, kita serahkan saja kepada pihak berwenang untuk aset kabupaten Lebong yang sudah dibangun itu. Yang jelas tabat sudah ditetapkan,\" ujar bupati. Begitupun dengan data kependudukan warga Padang Bano, diketahui sebagaian sudah memiliki eKTP Kabupaten Lebong dan kabupaten BU. Bagi warga yang sudah memiliki eKTP kabupaten Lebong, diungkapkan bupati harus diperbaiki sesuai aturan dan peraturan yang ada. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: