Lima Tsk Illegal Logging Terancam 16 Tahun Kurungan

Lima Tsk Illegal Logging Terancam  16 Tahun Kurungan

\"Inilah MUKOMUKO, BE – Penyidik Satreskrim Polres Mukomuko masih melakukan proses lima  orang tersangka yang terlibat dalam dugaan illegal logging. Lima tersangka itu, AR (31) dan AH (35) warga Kota Bengkulu,  YR (45) dan M (4) warga Desa Lubuk Pinang serta satu oknum PNS bertugas di Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, inisial I (52). Kelima tersangka itu dijerat UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakaan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 16 tahun kurungan serta denda Rp 1  miliar. “ Lima tersangka terancam hukuman maksimal 16 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Kasus yang  ditangani itu, kata Kasat Reskrim, akan terus  diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Dan, tidak menutup menutup kemungkinan ada perkembangan baru atau keterlibatan oknum – oknum lainnya. Karena sejauh ini, jajarannya masih fokus pada  pemeriksaan lebih lanjut kepada kelima tersangka yang telah menjadi tahanan penyidik. Ini dikarenakan masing – masing tersangka itu mempunyai peran yang berbeda. Mulai dari sopir, pemilik kayu, yang mengeluarkan  izin atau dokumen dan pemilik izin. Begitu pun dengan barang bukti berupa  satu unit mobil  truk warna merah BD 8910 CU dan delapan kubik kayu balok kaleng jenis meranti dan rimba campuran telah  diamankan.  “ Kita belum mengarah ke yang lain. Seperti apakah siapa pembeli, asal usul kayu dari hutan kawasan atau tidaknya dan lainnya. Yang jelas lima tersangka telah diproses dan menjada tahanan penyidik,”  lanjut Kasat Reskrim. Tersangka dan barang bukti yang direncanakan dibawa ke Kota Bengkulu itu, diamankan  (16/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Dijalan lintas barat (jalinbar) tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Awalnya, Polisi mengamankan tiga tersangka. Setelah dilakukan pengembangan dua tersangka lagi ditetapkan dan ditahan, Selasa (25/2).  (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: