240 Kuota Insentif Honor PAUDNI
BENGKULU, BE- Tahun 2014 ini, Kota Bengkulu mendapatkan alokasi sebanyak 240 kuota untuk pembayaran insentif atau honor guru dibawah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI). Minimnya kuota itu, akan menjadi rebutan bagi ribuan guru PAUD se - Kota Bengkulu. Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) Provinsi Bengkulu, Wisna SPd menuturkan, insentif bagi guru PAUDNI dialokasikan dari APBD provinsi sebesar Rp 3 juta/orang/tahun itu akan dibagikan kepada seluruh guru empat kelompok besar dibawah PAUDNi seperti kober, SPS, TPA dan TK. \'\'Insentif ini akan diberikan kepada honor yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, dan tidak dibedakan besarannya. Kuota itu akan dibagikan kepada mereka yang memenuhi syarat, dan diberikan honor yang sama, \" katanya. Para honorer harus berlomba untuk bisa menjadi yang terbaik, dan mempunyai syarat yang telah ditentukan, seperti telah memiliki NIPTK, NPTK, NPWP telah bekerja minimal 2 tahun, mempunyai peserta didik 15 orang untuk satu guru. Setelah dinyatakan cukup memenuhi kuota itu, maka Diknas akan mengucurkan biaya yang dijanjikan itu tiap bulannya Rp 300 ribu/bulannya. Insentif ini naik dari sebelumnya yang hanya dibayarkan Rp 250 ribu/bulan. Pencairannya dilakukan selama 2 tahap, pencairan tahap pertama dibayar sebesar Rp 1,5 juta pada bulan Mei pada tahap kedua dicairkan pada bulan November. Pencairannya melalui rekening masing-masing sekolah. Ia berharap, dengan adanya peningkatan insentif dari APBD provinsi itu, kesejahteraan guru PAUDNI dapat meningkat. Karena selama ini berkembang isu jika guru Taman Kanak-Kanak (TK) telah sejahtera, padahal dari data yang dimiliki IGTKI Provinsi Bengkulu, dari 3000 guru TK, hanya sekitar 600 guru TK yang telah menyandang status PNS dan telah mendapatkan sertifikasi, dan sisanya masih honor. \"Nah silahkan para sekolah dan guru honor sekarang bersaing memperebutkan insentif dari APBD itu sesuai kriteria. Kita berharap insentif ini setiap tahun diperjuangkan untuk ditambah, \" tandasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: