Panggilan Panwaslu Tak Diindahkan
MUKOMUKO, BE– Panwaslu Kabupaten Mukomuko, telah melakukan pemanggilan kepada Caleg DPR RI Dian A Syahroza, Caleg DPRD Kabupaten, Ermawati dan Pengurus Parpol Demokrat Kabupaten Mukomuko, yang dijadwalkan, kemarin (25/2). Panggilan tersebut tidak diindahkan. “ Yang datang hanya Caleg DPRD Kabupaten, Caleg DPR RI dan pengurus Parpol Demokrat tidak datang dan tanpa ada keterangan,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Muchatadir Munib melalui Anggotanya, Padlul Azmi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Dari keterangan Ermawati Caleg Dapil I itu, kata Padlul, yang bersangkutan mengatakan itu bukan kampanye terbuka. Melainkan hanya untuk memperkenalkan tari adat kepada seorang anggota DPR RI tersebut. Klarifikasi telah disampaikan caleg tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan. Pihaknya tetap berpegang bahwa Caleg DPRD Kabupaten dan DPR RI itu diduga telah melakukan kampanye terbuka diluar jadwal yang telah ditetapkan. Caleg DPR RI atas nama Dian A Syakhroza nomor urut satu dan pengurus Parpol Demokrat, yang tidak datang pada panggilan pertama itu akan dipanggil kembali. “Mau datang atau tidak merupakan hak dari yang bersangkutan. Kita tetap menjalankan prosedur yang ada,” tegasnya. Ditingkat Panwaslu Kabupaten, temuan pelanggaran itu sudah final dan sesegera mungkin dinaikan ke Gakumdu. “Sembari menunggu Caleg DPR RI dan pengurus Parpol tersebut menyampaikan klarifikasi, proses dugaan pelanggaran itu tetap berjalan. Dan, dalam waktu dekat dinaikan ke Gakumdu,” ujarnya. Dugaan pelanggaran dilakukan dua Caleg Demokrat itu, adalah pidana berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Meskipun pelanggaran yang dilakukan dua caleg itu sudah jelas dan tercantum pada UU yang berlaku, untuk kepastian bersalah atau tidaknya setelah adanya ketetapan pengadilan. Sekedar diketahui kampanye terbuka itu berlangsung, Kamis (20/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Yang berlokasi di salah satu tempat terbuka di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: