Pasangan Selingkuh Disidang Adat

Pasangan Selingkuh Disidang Adat

KETAHUN, BE - Berawal dari persoalan menjadi buah bibir warga, sepasang selingkuhan El (27) dan Je (30) warga Desa Serangai Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara (BU) diseret ke sidang adat. Pasangan tersebut dinyatakan terbukti secara adat melakukan perbuatan asusila padahal status keduanya memiliki pasangan sah masing-masing. El merupakan istri sah dari Ga (29) dan belum memiliki anak. Sedangkan Je masih memiliki istri sah bernama Rh (28) yang sudah memiliki satu orang anak. Awalnya warga curiga sering melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu di rumah El saat suami El tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigakan kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius. Perselingkuhan keduanya ini akhirnya disampaikan kepada kades setempat, karena kedua pasangan sah mereka tidak menerima hubungan terlarang itu diteruskan. Kades Serangai, Sahat Simanungkalik memebenarkan adanya pesidangan perselingkuhan antara El dan Je. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan, namun pihak desa hanya melakukan sidang desa dan keduanya harus denda adat berupa punjungan atau sejenis nasi tumpeng, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yanga sama. \"Ya kita sudah lakukan sidang desa untuk memberikan efek jera dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,\" ungkap Sahat. Namun untuk denda adat itu masih ditunggu selama tujuh hari mendatang yang akan diserahkan kepada adat setempat yang kemudian baru membuat surat pernyataan agar kedua pasangan itu tidak melakukan perbuatan yang sama, denda adat itu sebagai pengganti kesalahan yang sudah meresahkan warga dan membersihkan kampung yang merupakan adat suku Rejang. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: