3 Terdakwa Korupsi Terancam Eksekusi
RATU SAGUNG, BE- Sebanyak 3 terdakwa kasus korupsi Ir Effredi Damri dan 2 orang anak buahnya Mika Herilaksana selaku kontraktor PT Pleotora dan Idfill dari PPTK terancam dieksekusi. Terkait sudah keluarnya putusan dari Pengadilan Tinggi atas banding kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Meranti hingga menuju Simpang Panorama sekitar tahun 2009 lalu. Eksekusi dilakukan Kejari Bengkulu secepatnya, bila ketiga terdakwa tidak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
\"Sejauh ini jika terdakwa Kasasi, mereka belum eksekusi. Sebaliknya eksekusi segera dilakukan bila terdakwa tidak Kasasi. Sebab JPU dari Kejari sudah memastikan tidak mengajukan Kasasi atas vonis PT tersebut,\'\' terang Kajari H Suryanto SH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Andhi Kurniawan,SH pada BE kemarin.
Sejauh ini berkas dan salinan terhadap putusan tersebut telah di sampaiakan ke masing-masing terdakwa. Diharapkan satu minggu kedepan, Kejari sudah mendapatkan kejelasan atas Putusan PT tersebut dari para terdakwa. Mereka mau Kasasi atau tidak. Jika para terdakwa menerima keputusan itu, maka Kejari langsung mengeluarkan pengesahan dan penetapan eksekusi ke Lapas kelas II A Bengkulu.
Kalapas kelas II A Bengkulu Abdu Haris Bc Ip Ssos mengutarakan siap menerima 3 terdakwa Efredi Danmri, Cs tersebut. Lapas tidak akan menyediakan tempat dan fasilitas lebih bagi terdakwa. Mereka bakal ditempatkan di ruangan yang sama dengan terpidana lainnya. \"Kita tidak akan memberikan fasilitas lebih pada terpidana melainkan memperlakukan sama dengantahanan lainnya,\"terangnya
Dilansir berita sebelumnya, Hasil Putusan PT menghukum Effredi Damri, selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider selama 1 bulan kurungan. Putusan itu hanya memperbaiki putusan PN Tipikor Bengkulu. Dimana pada sidang di Pengadilan Negeri terdahulu terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan di jatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Begitu juga dengan terdakwa lain, Mika dan Ifdil juga mendapat vonis lebih ringan.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI No 31 tahun 2009, jo undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Ketok Palu atas putusan banding 3 terdakwa tersebut di lakukan pada tanggal 1 Oktober tahun 2012 lalu. Dengan ketua majelis Hj partina Alamsjah SH dan Hakim Anggota H Marsup SH dan H Yusanuli SH MH.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: