Antisipasi Kecurangan di TPS
MUKOMUKO, BE - Dalam rangka mengantisipasi adanya dugaan kecurangan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU Mukomuko mendeadline petugas di TPS dan kecamatan, menyarankan formulir C1 paling lambat diantar ke Sekretariat KPU pukul 18.00 WIB. “Imbauan tersebut bukan berarti kita mencurigai bakal ada kecurangan, melainkan mengantisipasi hal – hal yang tak diinginkan,” tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud didampingi Anggotanya Syofia Diana. Sementara itu petugas di TPS juga telah diberikan bimbingan, jika ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tetap sah. Asalkan yang dicoblos masih dalam satu partai. Ia mencontohkan Parpol A , calegnya sebanyak 8 orang. Jika dicoblos semua, suara tetap sah dan suara tersebut diperoleh atau menjadi suara partai. “ Pencoblosan ini sedikit berbeda dari Pemilu sebelumnya. Yang mencoblos lebih dari satu batal, namun untuk Pemilu April mendatang suara tersebut tetap sah asalkan masih dalam satu partai dan tidak keluar dari kolom yang telah tersusun rapi di surat suara,” bebernya. Begitu pun dengan saksi parpol yang ada di tps maksimal tiga orang. Dan, yang diperbolehkan untuk masuk ke lokasi hanya satu orang. “ Satu parpol satu orang yang boleh masuk. Jika ada parpol yang menyiagakan 3 saksi. Maka , saksi itu bisa bergantian untuk masuk ke TPS tepatnya sejak dimulainya pencoblosan hingga penghitungan suara selesai,” demikian Dawud. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: