Dua Caleg Dipanggil Panwaslu

Dua Caleg Dipanggil Panwaslu

MUKOMUKO, BE –  Menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan  salah seorang calon legislatif DPR RI dapil Bengkulu, nomor urut satu dan caleg dapil satu  DPR Kabupaten Mukomuko,  yang diusung Parpol Demokrat, beberapa waktu lalu. Panwaslu Kabupaten, dalam waktu dekat ini akan memanggil 2 orang caleg dan pengurus Parpol yang bersangkutan.  “ Dalam beberapa hari kedepan, caleg yang bersangkutan dan pengurus parpol di Kabupaten kita panggil,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Mukomuko, Muchatadir Munib melalui Anggotanya Padlul Azmi. Pemanggilan itu bertujuan, untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye terbuka diluar jadwal yang telah ditetapkan.  Dugaan pelanggaran dilakukan dua caleg Demokrat itu, adalah pidana berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012  tentang Pemilu. Hingga kemarin, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen mengenai kegiatan kampanye tersebut dan lainnya. Hal itu dilakukan supaya dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut benar - benar fakta berdasarkan bukti – bukti. Meskipun pelanggaran yang dilakukan dua caleg itu sudah jelas dan tercantum pada UU yang berlaku, untuk kepastian bersalah atau tidaknya setelah adanya ketetapan pengadilan. “ Untuk sementera kita tetap menduga. Untuk keputusan setelah caleg tersebut dipastikan bersalah oleh pengadilan,” katanya. Proses pelanggaran itu, lanjut Padlul, masih cukup panjang. Selain, masih diteliti dan ditelaah lebih lanjut di Panwaslu Kabupaten, juga akan dinaikan ke Gakumdu. Yang jelas, pelanggaran yang ditemukan itu dipastikan diteruskan sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta yang berlaku. Ia juga mengingatkan kepada Parpol/ Caleg lainnya, supaya tidak melanggar peraturan. Ikuti peraturan yang telah ada.  \"Bagi siapa saja Parpol/Caleg yang melanggar dipastikan bakal ditindak tegas sesuai UU dan peraturan yang berlaku,\" jelasnya. Kampanye terbuka yang dilakukan dua caleg itu berlangsung, Kamis (20/2) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Yang berlokasi di salah satu tempat terbuka di Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: