PPP Kawal PK Aziz

PPP Kawal PK Aziz

KEPAHIANG, BE - Pengurus DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan akan melakukan pengawalan terhadap proses Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Senin (24/2). Ketua DPC PPP Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM kepada BE menyampaikan dalam kasus eksekusi Kejari Kepahiang dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terdapat beberapa kejanggalan, sehingga menurutnya dalam kasus ini pihaknya akan melakukan serangkaian upaya hukum dan pengawalan. \"Dalam kasus ini kami menduga ada beberapa kejanggalan. Kemarin saya sudah ke Jakarta bertemu dengan pihak DPP PPP soal kasus Aziz ini. Hasilnya Aziz diberikan pendampingan hukum berupa pengacara oleh pihak DPP dan juga kasus ini akan kami dalami mengenai detail tahapan hukumnya sampai dengan PK yang akan dilayangkan pihak PN Kepahiang pada Senin besok,\" ujar Rizal kemarin. Menurutnya, dalam kasus korupsi yang disangkakan kepada Aziz ini terdapat juga rekan Aziz yang ternyata sama sekali proses eksekusinya ditolak. Putusan Kasasi Aziz juga dinilai janggal karena dalam putusan tersebut sama sekali tidak ada penyitaan terhadap kerugian negara, malah dalam putusan tersebut kerugian negara dikembalikan kepada Aziz. \"Kami catat ada 6 kejanggalan dan ini akan kami sampaikan dalam lampiran PK yang saat ini dususun oleh penasehat hukum DPP PPP,\" jelasnya. Sementara itu, untuk diketahui anggota DPRD Kepahiang HM Aziz yang juga anggota banggar DPRD Kepahiang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Curup. Eksekusi Kejari Kepahiang terhadap Aziz ini dilaksanakan pada (18/2) lalu sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RIĀ  No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Putusan Kasasi ini mementahkan putusan PN Kepahiang No 60/Pid.B/2010/PN.KPH tanggal 2 Desember 2010 lalu yang membebaskan HM Aziz dari segala tuntutan hukum yang dilaluinya pada waktu itu. Dengan dilakukannya eksekusi ini, M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. PPP Kawal PK Aziz

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: