Caleg Pemenang Bisa Dibatalkan ?
MUKOMUKO, BE – KPUD Mukomuko, mengingatkan kepada seluruh Parpol maupun Calon Legislatif (Caleg), tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melanggar. Pasalnya, walaupun Caleg itu nantinya sebagai pemenang, bisa saja dibatalkan. “ Aturannya sudah sangat jelas. Bagi yang terbukti melanggar, caleg yang bersangkutan selain dipidanakan juga bisa saja dibatalkan sebagai pemenang,” tegas Ketua KPU Mukomuko, Dawud SAg. Pada 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang adalah jadwal resmi kampanye terbuka / umum. Diharapkan para caleg/parpol tidak melanggar jadwal yang telah ditetapkan. Parpol/caleg sebelum melakukan kampanye terbuka juga diharuskan ada pemberitahuan. Ini disampaikan supaya tidak terjadi kampanye secara serentak dengan parpol/caleg lainnya di tempat dan waktu yang sama. “ Pemberitahuan cukup penting. Sehingga dalam penggunaan lapangan yang menjadi lokasi kampanye dapat diatur dengan baik dan tertib,” paparnya. Bagi Parpol yang belum menyampaikan juru kampanye (jurkam) segera dilaporkan. Ini juga untuk mengetahui siapa saja jurkam yang ditunjuk / dihadirkan parpol masing - masing dalam melakukan kampanye terbuka tersebut. “ Sudah ada parpol yang telah menyerahkan nama - nama jurkamya. Yang belum diharapkan segera melaporkan,” ujarnya. Dawud menambahkan, Parpol/Caleg juga tidak diperbolehkan melibatkan PNS dan perangkat desa dalam kampanye. Seperti PNS/ Perangkat desa itu melakukan orasi yang bersifat mengajak supaya masyarakat untuk memilih salah seorang oknum caleg tertentu. “ Harapan kita parpol dan caleg menjalankan aturan yang ada. Begitu pun dengan seluruh elemen masyarakat bersama – sama ikut melakukan pengawasan dan ikut berperan supaya Pemilu dapat berjalan aman, lancar dan tertib,” harapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: