PKL Pasar Minggu Ditoleransi

PKL Pasar Minggu Ditoleransi

\"RUDIBENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu akhirnya memberikan toleransi kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Pasar Minggu, yang ingin berjualan di depan los mini, antara Pasar Minggu Bertingkat dengan Mega Mall. Ketetapan yang sama diberlakukan juga di lokasi deretan depan sol sepatu pasar tertua di Bengkulu tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, kemarin. Pun demikian, Tony menegaskan, para PKL tersebut dibiarkan berjualan pada dua lokasi tersebut, bilamana memang para PKL yang selama ini berjualan di Pasar Minggu. Apabila kemudian pihaknya menemukan ada PKL yang berasal dari Pasar Barukoto maupun dari Pasar Panorama, maka akan melaksanakan penertiban kembali. \"Itu cuma buat pedagang Pasar Minggu. Kalau ada diluar itu kita tertibkan,\" tegasnya. Syarat lainnya, Tony melanjutkan, para pedagang juga harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. Pasalnya, lokasi yang berada di kawasan tempat sol sepatu merupakan area parkir. Disamping itu, para PKL juga harus mendapatkan persetujuan dari para pemilik kios dan toko di Pasar Minggu. \"Tapi kalau yang di los mini itu kan memang kosong. Itu tidak masalah diisi. Memang fungsi los itu untuk jualan. Tapi kalau yang di lokasi sol sepatu, silahkan PKL berembug dengan para pemilik kios dan toko di Pasar Minggu. Karena biasanya ada yang tidak mempermasalahkan, tapi ada juga yang merasa terganggu,\" tukasnya. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH, memberikan apresiasi atas keputusan pihak eksekutif tersebut. Dijelaskan Suimi, memberikan kesempatan kepada para PKL untuk berjualan ditempat yang tertata rapi merupakan tugas sosial pemerintah yang tak bisa diabaikan. \"Kita syaratkan ketertiban dan kebersihannya harus dijaga dan para pedagang sudah bersedia,\" ucapnya. Suimi menambahkan, upaya ini bukan berarti dewan berupaya untuk mendirikan kembali Pasar Subuh jilid dua. Ia menegaskan, Pemerintah Kota tetap harus melakukan penertiban bilamana para PKL tetap berjualan dilokasi yang dilanggar Peraturan Daerah (Perda). \"Kalau ini hanya mengumpulkan mereka dan memberikan mereka tempat sementara yang tidak terpakai sementara kita akan meminta kepada Pemerintah Kota Bengkulu merevitalisasi kembali Pasar Minggu bertingkat. Dan lokasinya pun tidak termasuk pada lokasi yang melanggar Perda,\" pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: