PDIP Tidak Setuju Kernas Ditarik
MUKOMUKO, BE – Tiga Partai Politik yakni, Golkar, Nasdem dan PKB mengusulkan supaya pejabat yang ikut sebagai peserta Pemilu, dan memiliki kendaraan dinas (kernas) supaya dikandangkan atau ditarik sementara oleh Pemda Mukomuko. Sedangkan PDIP belum setuju mengenai rencana itu. “ Kita minta Pemda tarik kernas yang masih dipegang para pejabat itu. Ini harus dilakukan supaya ada keadilan, dan tidak ada oknum pejabat yang menggunakan keras pada saat kampanye atau untuk kepentingan pencalegan,” tegas Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Mukomuko, Abdullah Abbas. Usulan itu harus direalisasikan, karena ada indikasi sejumlah oknum caleg yang menggunakan fasilitas negara tersebut. Dan, seharusnya kernas menggunakan plat merah, namun diganti dengan plat hitam. Hal senada disampaikan Ketua DPC PKB Adrizon dan Sekretaris Parpol Nasdem, Muspar Rusli, meminta Pemda Mukomuko, mengandangkan sementara hingga 9 April mendatang kernas yang dipegang oknum pejabat ikut sebagai peserta Pemilu. “ Kalau saya setuju atas pengandangan kernas tersebut. Saya siap menandatangani surat usulan dari parpol yang ditujukan ke Pemda,” tegas Adrizon sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko itu. Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Mukomuko, I Wayan Adnyana belum berani mengambil keputusan mengenai rencana dikandangkannya kernas. “ Kalau saya secara pribadi sepakat. Namun, secara kepartaian belum. Karena harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pengurus parpol,” katanya. Ia juga menyampaikan, jika terjadi bencana khususnya pada malam hari. Oknum pejabat yang ikut mencaleg lagi untuk pergi ke lokasi menggunakan apa. “ Yang jelas secara pribadi saya sepakat. Secara kepartaian akan dimusyawarahkan dengan pengurus parpol. Karena untuk mengeluarkan surat tidak bisa hanya diputuskan oleh ketua partai saja, melainkan adanya kesepakatan bersama,” demikian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko itu. Sementara itu, Ketua KPU, Dawud dan Ketua Panwaslu Kabupaten, Muchatadir Munib menyampaikan, adanya masukan dan usulan tersebut sah – sah saja dilakukan. Untuk mengusulkan langsung ke Pemda, bukan kewenanangan dari penyelengara dan pengawas Pemilu. “ Jika teman – teman parpol yang mengusulkan kita setuju dan sah – sah saja dilakukan,” papar keduanya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: