PH Serahkan Novum Tertulis
ARGA MAKMUR, BE - Sidang PK Terpidana Korupsi mantan anggota DPRD BU periode 1999-2004 yang sempat ditunda selama satu minggu karena novum tertulis belum diserahkan. Kemarin siang pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda penyerahan novum tertulis yang diserahkan langsung oleh pemohon melalui Penasehat Hukum (PH), Ahmad Kuswandi SH.
Berdasarkan Peraturan SEMA Nomor 01/2012, pengajuan PK dan sidang perdana PK sudah dihadiri para terpidana, sehingga terpida boleh tidak hadir. Ketua Majelis Hakim, Asep Sumiratmaja SH MH yang juga selaku Ketua PN Arga Makmur dalam persidangan kemarin mengatakan sidang tersebut merupakan sidang terbuka untuk umum dengan penyerahan kode PK 1 dan PK2. \"PN sudah terima bukti baru, sudah ada novum tertulis dari pemohon,\" jelas Ahmad Kuswandi.
Ia juga menjelaskan bahwa PK 1 tersebut merupakan keputusan DPRD kabupaten Bengkulu Utara no 07/KPTS/DPRD-BU/1999 tentang peraturan tata tertib DPRD kabupaten Bengkulu Utara sebanyak 46 lembar untuk PK 1. Sedangkan PK 2 ia juga menjelaskan berupa pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara peraturan daerah no 13 tahun 2001 tentang kedudukan keuangan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sebanyak delapan lembar. \"Sidang lanjutannya rencana digelar hari Selasa tanggal 4 Desember 2012,\" pungkasnya.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: