Bolos Sebulan, Sekcam Tak Disanksi

Bolos Sebulan, Sekcam Tak Disanksi

BENTENG, BE - Seruan Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Ferry Ramli, SH. MH agar seluruh PNS aktif masuk kerja dan menjalankan tugas, masih saja ada oknum abdi negara yang diduga absen hingga lebih dari sebulan. PNS tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pondok Kelapa (PK) berinsial Ta. Walaupun sekcam itu sudah tidak menjalankan tugas namun belum ada sanksi yang diberikan terhadap yang disebut-sebut orang dekat penguasa di Benteng itu. Ketika di konfirmasikan kepada Camat Pondok Kelapa, Sri Widodo, ia tidak menampik sekcamnya yang sering tidak masuk kantor dan menjalankan tugas sebagai PNS tersebut. \"Walaupun saya sekantor, namun saya jarang sekali melihatnya di kantor,\" ungkapnya. Menurutnya, dikarenakan persoalan yang sudah lama terjadi ini telah mencuat ditengah - tengah masyarakat maka pihaknya akan memeriksa dan melihat absensi pejabat kecamatan Pondok kelapa tersebut. Nanti, dari hasil pengecekan absensi itu baru dapat diambil tindakan apa yang akan diberikan kepada sekcam tersebut. Sebab, absensi kehadiran pejabat eselon IV itu merupakan salah -satu bukti otentik kehadirannya. \" Nanti saya, lihat dulu absennya baru dapat kita ambil tindakan,\" katanya. Terpisah, Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafe\'i, S.IP mengaku kaget dengan adanya sekcam Pondok kelapa yang sering tidak masuk hingga berbulan - bulan tersebut. Menanggapi hal itu, pihaknya berjanji akan turun ke kantor kecamatan Pondok Kelapa itu untuk melakukan pengecekan kelapangan guna mendapatkan fakta dan bukti yang sesungguhnya. \"Saya baru tahu dari kalian sehingga perlu di cek terlebih dahulu sebelum diambil tindakan,\" terangnya. Ia menambahkan, jika didalam pengecekan nantinya, oknum sekcam itu memang jarang masuk kantor maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Inspektur Daerah (Ipda) untuk melakukan pengusutan lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti, PP No 53 tahun 2011 tentang kedisplinan PNS. Untuk sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. \"Untuk sanksinya akan kita serahkan kepada Ipda karena lebih berhak untuk menangani persoalan PNS ini,\" tambahnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: