Dipenjara, Aziz Masih Digaji

Dipenjara, Aziz Masih Digaji

KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang HM Aziz yang saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemsyarakatan (LP) Curup karena korupsi, dipastikan tetap menerima gaji sebagai wakil rakyat. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Fisol Thoha SPT. \"Untuk gajinya sebagai wakil rakyat tetap diberikan, karena hukuman yang diberikan kepadanya di bawah 5 tahun. Tapi kita akan klarifikasi dahulu soal aturanya,\" ujar politisi Partai Demokrat itu. Menurutnya, pihaknya juga menyayangkan proses eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang yang terkesan terlambat. Apalagi dalam salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyebutkan tanggal keluarnya putusan kasasi ini pada akhir tahun 2011 lalu. \"Aziz juga kan saat ini tengah melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang dijalaninya saat ini. Kita juga masih menunggu hasil dari usualan PK nya. Dalam kasus ini kita juga sangat terkejut sekali karena tiba-tiba langsung dieksekusi,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM menyampaikan kejanggalanya atas proses eksekusi terhadap salah satu calon anggota legeslatif (caleg) yang diusungnya tersebut. Menurutnya, ada permainan politik dalam proses eksekusi kadernya tersebut. \"Bagaimana tidak, setelah saya membaca putusan Kasasi MA tersebut ada barang-bukti yang dikembalikan kepada saudara Aziz. Selain itu, proses eksekusi ini kita anggap terlambat sesuai dengan petikan putusan kasasi MA yang saya baca kemarin,\" jelasnya. Menurutnya, walaupun demikian pihaknya selaku PPP akan memberikan bantuan upaya hukum kepada HM Aziz. Terlebih Aziz juga sudah tercatat sebagai kader PPP untuk Pileg 2014 ini. \"Besok (hari ini,red) saya akan ke kantor pusat PPP di Jakarta untuk melaporkan soal kasus HM Aziz ini. Kita akan lakukan upaya hukum untuk proses PK yang sudah diusulkan HM Aziz,\" katanya. Disampaikannya, soal eksekusi dan pengunduran diri HM Aziz sebagai caleg PPP saat ini. Hal tersebut tidak mempengaruhi jumlah target suara PPP dalam Pileg mendatang. \"Memang HM Aziz ini kita unggulkan suaranya untuk dapil III Kepahiang. Namun dengan kasus ini, kita pastikan suara PPP tidak akan goyah untuk Kabupaten Kepahiang,\" tandasnya. Sebagaimana dirilis sebelumnya, HM Aziz dieksekusi Kejari Kepahiang pada (18/2) lalu dengan dasar diterimanya proses Kasasi JPU persidangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RIĀ  No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Putusan Kasasi ini mementahkan putusan PN Kepahiang No 60/Pid.B/2010/PN.KPH tanggal 2 Desember 2010 lalu yang membebaskan HM Aziz dari segala tuntutan hukum yang dilaluinya pada waktu itu. Dengan dilakukannya eksekusi ini, M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: