PPP Merasa Kecolongan

PPP Merasa Kecolongan

\"lepas\"KEPAHIANG, BE - Eksekusi anggota dewan DPRD Kepahiang HM Aziz oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuai pertanyaan pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, menjelang pelaksanaan eksekusi ke penjara itu, sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada PPP sebagai partai politik (Parpol) yang kembali mengusung Aziz menjadi caleg 2014. Selain itu, pemberitahuan mengenai hal tersebut juga tak pernah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Sehingga PPP Kepahiang merasa kecolongan atas dilaksanakan eksekusi calegnya yang sudah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) itu. Ketua DPC PPP Kabupaten Kepahiang Drs Ahmad Rizal MM menegaskan, dirinya baru tahu jika salah satu kades yang diusungnya tersebut dilakukan eksekusi pada malam kemarin, itupun menurutnya setelah salah satu kerabat Aziz yang memberi tahu. Menurutnya, yang sangat disayangkan pihaknya selaku partai mengenai proses eksekusi yang baru dilakukan saat ini. Pasahal dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) seperti yang diberitakan media massa, sudah keluar sejak tahun 2011 lalu. \"Yang menjadi pertanyaan kita juga mengapa surat eksekusi ini tidak sampai ke kita. Terus terang saja dengan kondisi ini kita menduga adanya intervensi pihak lain, kita juga curiga ada embel-embel politik. Buktinya saja putusan MA itukan tahun 2011 lalu, kok baru dieksekusi sekarang,\" jelas Rizal yang juga kerabat Aziz di DPRD Kepahiang ini. Terpisah, Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP mengaku juga belum menerima surat apapun baik dari Parpol pengusung ataupun DPRD Kepahiang terkait penahanan Aziz yang sekarang masih menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus Caleg PPP nomor urut 2 untuk Dapil III. \"Jangankan surat langsung, surat tembusan saja belum ada. Jadi untuk sementara ini kita belum bisa mengambil tindakan apapun. Maka dari itu kita tunggu saja beberapa waktu kedepan,\" jelasnya. Untuk diketahui, HM Aziz dieksekusi Kejari Kepahiang pada (18/2) lalu dengan dasar diterimanya proses Kasasi JPU persidangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RIĀ  No. B.739 K/PID.SUS/2011 tertanggal 29 Desember 2011. Putusan Kasasi ini juga mementahkan putusan PN Kepahiang No 60/Pid.B/2010/PN.KPH tanggal 2 Desember 2010 lalu yang membebaskan HM Aziz dari segala tuntutan hukum yang dilaluinya pada waktu itu. Dengan dilakukannya eksekusi ini, M Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar tradisional desa Sosokan Taba Kecamatan Muara Kemumu tahun anggaran 2007 senilai Rp 829.000.000 dan telah menyebabkan kerugian negara Rp 31.262.324,56. Yang mana dalam kegiatan itu terdakwa selaku Kuasa Direktur CV Cahaya Kencana. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: