ADD Masih Tunggu Juklak

ADD Masih Tunggu Juklak

KEPAHIANG, BE - Distribusi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 24 miliar di Kabupaten Kepahiang kepada 104 desa masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak). Petunjuk itu masih disusun BPMPPKB, selanjutnya akan disahkan oleh Bupati Drs H Bando Amin C Kader MM. Hal tersebut dikatakan Kepala BPMPPKB Kepahiang Pujo Suripto SP kepada BE kemarin. \"Juklat ADD ini kita ajukan kepada pak Bupati dahulu setelah itu baru diketahui besaran penerapan ADD ini,\" ujar Pujo. Menurutnya, dalam penerapan ADD ini yang berperan sangat vital yakni pihak Kecamatan dan juga DPPKAD selaku pemegang anggaranya. Sementara pihaknya hanya selaku verifikasi RAB yang disusun desa dengan koordinasi Kecamatan. \"Disini BPMPPKB hanya sebagai aktor verifikasi RAB dan berkas dari desa saja sehingga pertanggungjawaban ADD ada pada desa dan juga Kecamatan,\" jelasnya. Dikatakannya, terkait soal penerapan ADD ini pihaknya meminta pihak Kecamatan memiliki dokumen berupa arsip SPJ ADD. Hal ini dikarenakan masa kerja Kades yang terbatas sehingga apabila ada pergantian Kades berkas ADD ini tetap ada. \"Kita juga meminta pihak Kecamatan untuk memegang berkas SPJ dari pemakaian ADD ini sehinga begitu jabatan Kades penerima ADD ini berakhir, pertanggungjawabanya tetap ada,\" tandasnya. Terpisah, anggota Banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM menyampaikan jika penerapan ADD ini diterapkan sesuai mekanisme yang ada, maka diperkirakan setiap desa akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 200 juta. Anggaran inilah yang nantinya akan dipergunakan desa untuk melakukan pembangunan termasuk untuk mencari potensi berupa pendapatan desa. \"Sebenarnya banyak desa yang mengharapkan ADD ini penerapanya secera penuh dilakukan Pemkab kepada seluruh desa, sehingga desa yang ada saat ini bisa maju dan berkembang. Dengan anggaran ADD Rp 24 M, kita yakin ini bisa tercapai apabila benar-benar dilakukan,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: