Dewan Merangin Belajar Disiplin

Dewan Merangin Belajar Disiplin

\"DewanKEPAHIANG, BE - Tingkat kedisiplinan pegawai di sekretariat DPRD Kepahiang tampaknya kini sudah semakin baik. Buktinya, sejumlah anggota dewan asal DPRD Kabupaten Merangin, Jambi Selasa (18/02) melakukan studi banding ke DPRD Kepahiang. Tercatat sebanyak 4 anggota dewan Merangin yang juga didampingi staf Sekretariat DPRD Merangin diterima langsung oleh Ketua Komisi III, Edwar Samsi SIP MM dan Wakil Ketua Komisi I, H Zainal SSos MSi. Kedatangan anggota DPRD Merangin ini lebih banyak menanyakan tentang disiplin anggota DPRD dan kewenangan Badan Kehormatan (BK) DPRD. \"Salah satu yang ingin kami tanyakan adalah mengenai disiplin anggota dewan. Bagaimana penerapannya di Kepahiang dan bagaimana pengawasan dan fungsi BK terhadap kedisiplinan itu,\" tanya Wakil Ketua DPRD Merangin, Hj. Umi Salamah, SE. Tak hanya itu, Ketua BK DPRD Merangin, Nilwan Yahya, juga menanyakan tentang aturan, sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar kode etik dan disiplin. Selain itu juga ditanyakan mekanisme yang dilakukan DPRD Kabupaten Kepahiang terkait pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD). \"Di internal Komisi I kami (DPRD Merangin), sedang gonjang-ganjing pergantian ketua komisi. Kami juga ingin tahu bagaimana mekanismenya di sini (DPRD Kepahiang) agar bisa disharing ke kami,\" jelas Nilwan Yahya. Sementara itu, Zainal SSos MSi yang juga mantan Ketua DPRD dan Ketua BK Kepahiang menjelaskan sewaktu ia masih menjabat ketua BK, ia mengaku akan memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik DPRD. \"Kami akan panggil dan kami mintai keterangannya, kemudian saksi-saksi juga kami panggil. Namun, jika kami masih bisa melindungi, akan dilindungi, jika ternyata yang bersangkutan tidak melanggar kode etik,\" kata Zainal. Ditambahkannya, setiap kali dilakukan rapat, maka BK akan meminta tembusan absensi dan akan dievaluasi bulannya. \"Kami juga meminta salinan atau tembusan absensi rapat. Memang secara kasat mata kami tahu siapa yang tidak hadir, karena jumlah kami di sini hanya 25 orang, tapi sebagai syarat administrasi dan untuk evaluasi itu diperlukan,\" imbuhnya. Lebih jauh disampaikannya, BK DPRD akan melaporkan anggota yang bersangkutan ke partainya, jika dinilai anggota itu tak disiplin. \"Kami laporkan ke partainya, itu pernah kami lakukan,\" jelasnya. Terkait pergantian atau rolling AKD, Edwar Samsi menjelaskan bahwa DPRD Kepahiang melakukan rolling AKD maksimal 2,5 tahun sekali. \"Setiap 2,5 tahun sekali kami ganti, itu maksimal. Artinya bisa kurang dari 2,5 tahun. Jika masalah itu di internal partai, maka kami kembalikan ke partai. Kami tidak membahasannya di rapat komisi,\" jelasnya. Hal yang menarik pada kunjungan DPRD Merangin yang lebih banyak menanyakan tentang disiplin dan kewenangan BK ini, sama sekali tak dihadiri anggota BK DPRD Kepahiang. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: