Buang Sampah, Ditangkap
BENGKULU, BE - Muslim Ansori (15), warga Jalan Cempaka 10 Kelurahan Kebun Beler Kecamatana Ratu Agung, kemarin, ditangkap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menangkap Muslim lantaran membuang sampah sembarangan. Muslim digelandang ke kantor Satpol PP karena dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. Kronologis kejadian, sejak pukul 08.00 WIB, tim Satpol PP yang menggunakan seragam sipil memantau beberapa titik kawasan padat pemukiman. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satpol PP tersebut melihat Muslim membawa kantong plastik berisi limbah pemotongan ayam yang ia buang di tepi jalan Kelurahan Pasar Bengkulu. \"Saya buang sampah itu dekat jembatan. Saya pikir memang itu tempat sampah. Karena di Sentiong tempat saya bekerja tidak ada tempat pembuangan sampah,\" kata Muslim saat menghadapi interograsi petugas Satpol PP. Muslim yang sehari-hari bekerja sebagai pemotong ayam ini berharap agar Satpol PP dapat melepaskannya dari jeratan hukum. Pasalnya, ia mengaku memiliki 2 anggota keluarga yang harus diberi nafkah. Ia mengakui kesalahannya dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. \"Saya tidak siap kalau ditahan. Saya tulang punggung keluarga. Ibu dan adik saya masih saya yang berikan subsidi. Saya tahu bau limbah ayam itu busuk. Tapi saya minta untuk dilepaskan,\" ujarnya. Sementara Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin LB SSos, menyatakan, pihaknya tetap akan membawa Muslim ke pihak Pengadilan Negeri. Dijelaskannya, pihaknya memiliki bukti dan saksi yang cukup untuk menjerat Muslim pada tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. \"Kita punya bukti rekaman videonya dan anggota kita siap menjadi saksi,\" tegas Jahin. Menurut Jahin, pihaknya melalui media ini sudah sering melakukan sosialisasi. Terlebih, ditempat Muslim membuang sampah, sudah terdapat plakat mereka yang menyatakan bahwa tempat tersebut merupakan kawasan yang dilarang sebagai tempat pembuangan sampah. \"Teguran sudah cukuplah. Kami tidak bisa melepaskan dia begitu saja tanpa memberikan efek jera. Silakan nanti dia menyelesaikan persoalannya dengan pihak pengadilan,\" tutupnya. Diketahui, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan adalah 3 bulan kurangan penjara atau denda Rp 5 juta. Hal ini termaktub dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu pada Bab XI pasal 37 Perda tersebut berupa. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: