Kelola Pupuk Bersubsidi
Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, memberikan kesempatan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan), dapat menggelola dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Artinya yang selama ini fungsi itu dilakukan kios – kios bisa diambil alih Gapoktan. “ Silakan gapoktan yang mengelolanya. Asalkan persyaratan lengkap,” ungkap Kepala DP3K, Eddy Apriyanto SP melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Epin Maswardi SP. Adapun yang harus disiapkan Gapoktan, salah satunya harus berbadan hukum. Pihaknya siap memfasilitasi. Karena dalam pengeloaan pupuk itu dimulai dari berkoordinasi dengan pihak Disperindag hingga KPTSP, SKPD yang akan mengeluarkan perizinan. Wacana itu disampaikan, kata Epin, salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Karena setiap petani sulit mendapatkan pupuk subsidi, DP3K yang terus menjadi sasaran. Padahal, dalam pengawasan tidak hanya DP3K melainkan harus adanya peran SKPD – SKPD terkait termasuk diharapkan peran masyarakat. \" Sambil menunggu adanya usulan dari Gapoktan untuk mengelola pupuk bersubsidi tersebut. Kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi. Ini dilakukan supaya dalam penggelolaan pupuk tersebut dikelola Gapoktan yang sudah mempunyai badan hukum dan memenuhi persyaratan,\" tukasnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: