Uang Korupsi Alkes untuk Pejabat

Uang Korupsi Alkes untuk Pejabat

KEPAHIANG, BE - Tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun anggaran 2012 di Kepahiang; Subi Utama SH MKes (KPA), Zulfianis (kontraktor) dan Johanes SKM MPh (PPTK) kompak mengaku uang hasil korupsi disetor kepada salah seorang pejabat di Kepahiang. Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum (PH) ketiganya tersangka, Jelison Purba SH, kemarin. \"Pemerikaan ulang kepada para tersangka sudah dilakukan penyidik Kejari kemarin, hanya saja dari kesimpulan para tsk ini menyatakan uang hasil korupsi Alkes ini disetorkan kepada salah seorang petinggi di Kepahiang. Saya selaku PH masih mendalami kasus ini,\" ujar Purba kemarin. Dikatakannya, sayangnya para klienya yang menjadi tsk pengadaan Alkes ini tidak memiliki bukti yang konkrit atas dugaan setoran uang korupsi alkes ini. Baik bukti fisik dan non fisik sehingga pihak penyidik juga belum bisa berbuat banyak atas kesaksian ketiganya. \"Sayangnya para klien saya ini menyampaikan, tapi tidak ada buktinya, sehingga kesaksianya masih dimentahkan oleh pihak penyidik,\" jelasnya. Menurutnya, dalam kasus ini, dirinya hanya sebatas mendampingi para tersangka sampai sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor di Bengkulu. Sementara itu peroses sidang nantinya para tsk ini akan didampingi oleh PH lain. \"Dalam kasus ini saya hanya mendampingi ketiga tsk ini dalam pemeriksaan sebelum persidangan saja. Sewaktu sidang nantinya, tsk ini akan didampingi PH nya sendiri,\" tegasnya. sebelumnya, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH menyampaikan setelah dokumen perkara yang menjerat ketiga tsk sudah lengkap dan P21, maka kasus ini akan langsung disidangkan dipengadilan tipikor Bengkulu. Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus pengadaan AlkesĀ  Rp 1,9 miliar itu mencapai Rp 600 juta bersadarkan audit BPKP. Dalam melakukan dugaan korupsi Alkes tersebut, ketiga tsk menggunakan modus mark up harga. Berdasarkan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik Kejari Kepahiang menjerat tsk dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang mana ketiganya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: