Pemkab Wacanakan Pemekaran

Pemkab Wacanakan Pemekaran

BENTENG, BE - Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Zamzami Syafe\'i, S.Ip mengatakan pihaknya mewacanakan untuk melakukan pemekaran 1 Kecamatan dan 5 Kelurahan. Kecamatan baru itu, adalah kecamatan Gunung Bungkuk dan Kelurahan baru itu adalah Kelurahan Plajau, Renah Semanek, Renah Lebar, Karang Tinggi dan Durian Demang, yang semulanya merupakan desa yang termasuk diwilayah Kecamatan Karang Tinggi. Sejauh ini, rencana pemekaran kecamatan dan 5 kelurahan itu tengah menunggu usulan dari pihak kecamatan dan desa tersebut. \" Jika pemekaran kecamatan dan 5 kelurahan ini terwujud maka Benteng ini akan menjadi 11 Kecamatan dan 6 Kelurahan,\" ungkapnya. Menurut Zamzami, rencana pemekaran kecamatan dan 5 kelurahan baru itu tercetus atas usulan dari tokoh masyarakat baik dari desa yang akan dimekarkan menjadi kelurahan dan kecamatan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya merespon dan menampung ide dari para tokoh masyarakat tersebut. Sehingga, aspirasi masyarakat dapat ditampung. Sebab, sebagai pemerintah daerah harus menampung dan mewujudkan keinginan masyarakat tersebut. \" Yang jelas jika tidak melanggar, kita setuju pemekaran 1 kecamatan 5 kelurahan tersebut,\" akunya. Dijelaskannya, hanya saja untuk mengusulkan pemekaran 1 kecamatan dan 5 kelurahan itu kepada pemerintah pusat masih terganjal. Pasalnya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan maratorium belum adanya pemekaran kecamatan,desa dan kelurahan tersebut. Sehingga, jika akan mengajukan pemekaran kecamatan dan kelurahan itu harus menunggu maratorium larangan pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan itu dicabut terlebih dahulu. \" Memang, kendalanya saat ini Kemendagri  mengeluarkan larangan pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan tersebut,\" jelasnya. Ia menambahkan, banyak keuntungan dari pemekaran kecamatan dan desa ini. Seperti, pembinaan dapat mudah dilakukan karena jika kelurahan, lurahnya merupakan berstatus PNS  sehingga jika bermasalah mudah untuk mencopotnya. Sedangkan, jika dipegang oleh kades, tahapan pencopotannya panjang. Dapat mempercepat kemajuan ditingkat desa dan kecamatan. Selain itu, juga masyarakat tidak terbeban lagi jika ada kegiatan atau acara. Sebab, jika kelurahan sudah memiliki anggaran dari pemerintah tersendiri. \" Banyak manfaat dari pemekaran kecamatan dan kelurahan yang langsung dirasakan oleh masyarakat,\" pungkasnya. (111)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: