PAW PAN Seluma Gagal?

PAW PAN Seluma Gagal?

\"LOGO-PAN\"TAIS, BE – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Seluma asal Partai Amanat Nasional (PAN) dari Drs Sudiman ke Sri Harlyanti bakal gagal total. Pasalnya, syarat PAW pada berkas yang ada tidak lengkap. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya surat gubernur Bengkulu  yang ditandatanggani Plt Sekda Provinsi Drs H Sumardi MM. Gubernur meminta kelengkapan berkas berupa surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Tais, tentang tidak adanya yang bersangkutan dengan sengketa partai politik. Sementara itu, gugatan sengketa parpol yang masih dalam proses di PN Tais terkait PAW Sudiman masih diproses dan membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan batas akhir PAW hanya Februari ini. “Proses PAW tidaklah mudah, mengingat yang bersangkutan (Sudiman, red) pernah mengajukan keberatan ke pengadilan. Maka PAWdilaksanakan setelah ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan batas waktu PAW akan habis,” ungkap salah seorang pakar hukum saat di DPRD Seluma, kemarin. Sementara itu, permintaan gubernur soal keterangan pengadilan itu tertera dalam surat berkop gubernur Bengkulu nomor: 161/110/B.1/2014 perihal permintaan kelengkapan berkas persyaratan usulan PAW anggota DPRD Seluma dari Parpol PAN. Diantara yang menjadi dasar permintaan berkas dan lampiran itu, adanya surat Ketua PN Tais nomor: W.8U1/412/H.D.02/XII/2013. Selain itu, dalam surat tersebut juga tercantum surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak sedang menjalani hukuman dari pengadilan. Terpisah, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengatakan, apapun isi dari surat gubernur maka harus diikuti. Mengingat gubernur memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Seluma itu. “Yang buat SK adalah gubernur Bengkulu. Jadi harus diikuti sesuai yang diharuskan oleh gubernur,” kata Martadinata. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: