Aset Tsk Alkes Terancam Disita
KEPAHIANG, BE – Aset para tersangka (tsk) dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi 8 Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) tahun 2012 di Kepahiang terancam disita oleh negara. Ini jika para tsk tersebut tidak mengembalikan segera kerugian negara, seperti yang sudah dihitung oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu beberapa saat yang lalu. \"Para tsk masing-masing Subi Utama SH MKes, Zulfianis, dan Johanes SKM MPh berkewajiban mengembalikan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP yakni senilai Rp 600 juta. Jika tidak, maka aset yang dimiliki tsk akan dilakukan penyitaan,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH, kemarin. Dodi berharap para tsk mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang dimaksud tersebut. \"Walaupun kerugian negara dikembalikan, tidak berarti proses hukum terhadap ketiga tsk dihentikan. Hanya saja nantinya ini akan menjadi dasar keringanan hukuman yang diberikan kepada tsk nantinya,\" jelasnya. Sekedar mengingatkan, ketiga tsk dalam melakukan dugaan korupsi itu dengan cara mark up harga Alkes. Berdasarkan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tim penyidik Kejari Kepahiang menjerat tsk dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, yang mana ketiganya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: