Bayar PDAM Melalui PPOB

Bayar PDAM Melalui PPOB

BENGKULU, BE - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Dharma, H Sjobirin Hasan SE MBA, menyatakan, pihaknya saat ini telah merubah pola pembayaran jasa PDAM melalui mekanisme Payment Point Of Bank (PPOB). Dengan mekanisme ini, setiap pelanggan PDAM dapat membayar melalui bank konvensional seperti BRI, serta perbankkan lainnya. \"Ini kita lakukan agar pembayaran dapat lebih tertib lagi secara administratif,\" ungkapnya, kemarin. Dijelaskannya, pembayaran dengan mekanisme ini berangkat dari keprihatinan bahwa selama ini manajemen pengelolaan keuangan PDAM selalui menemui banyak kendala. Di sisi lain, mekanisme pembayaran seperti ini juga ditujukan agar pembayaran air PDAM dapat dilakukan dengan mudah. \"Kebijakan ini sudah kita sosialisasikan sejak akhir tahun kemarin. Saat ini, sebanyak 70 persen pelanggan kita sudah mengetahui mengenai hal ini. Kami melakukan sosialisasinya melalui petugas pencatat meteran langsung kepada pelanggan.  Jadi pelanggan bisa langsung bayar ke tempat-tempat yang dekat dari rumahnya. Mungkin sosialisasi ini akan kita perkuat lagi nanti dengan media,\" imbuhnya. Pernyataan Sjobirin ini sekaligus menjawab keluhan pelanggan. Tri Kurniawan (27), warga Kelurahan Anggut Bawah mengeluhkan minimnya sosialisasi terhadap mekanisme pembayaran PDAM. Ia yang semula sudah datang ke Kantor Pos, namun ditolak. Ketika ia mendatangi loket pembayaran di kantor PDAM, ia kembali mendapatkan penolakan. Ia akhirnya membayar PDAM di sebuah warung klontongan tak jauh dari kantor PDAM.  \"Saat ini sudah selesai dibayar. Dan pada slipnya memang ada tertera kode salah satu bank di Bengkulu,\" ujarnya. Saat ditanya apakah dirinya tidak mendapatkan sosialisasi dari petugas pencatat meteran, Tri tidak menjawab dengan pasti.  Menurutnya, mungkin tugas tersebut telah dilaksanakan oleh petugas meteran. Hanya saja, mungkin saat itu ia sedang tidak berada di rumah. \"Sosialisasi ini harusnya yang paling utama dilakukan oleh lembaga-lembaga publik yang ingin merubah kebijakannya,\" urainya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: