Dua Bandar Sabu Dituntut Denda Rp 1 M

Dua Bandar Sabu Dituntut Denda Rp 1 M

KOTA MANNA, BE –  Edi Haryanto alias Ucis ( 31) warga jalan Pemangku Basri, Kelurahan Ibul, Kota Manna kemarin dikenakan pasal berlapisi oleh jaksa penuntut umum, Lucky Selvano Marigo SH. Pasalnya Ucis terbukti sebagai tersangka pemilik sabu-sabu sebanyak 5 paket ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya pada 18 Oktober 2013. Selain itu, Ucis diduha sebagai penjual sabu-sabu. Hal ini diketahui karena saat itu Ucis bersama Leo Adi Putra (22), warga  Jalan Raden Kuning Kelurahan Gunung Ayu membawa sabu-sabu yang dimasukan dalam kantong asoy pembungkus permen wood di Jalan Raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Menurut Lucky, atas ulahnya itu Edi alias ucis telah terbukti memiliki dan menjual sabu-sabu yang dibuktikan dengan barang bukti sebanyak 5 paket sabu-sabu ukuran kecil yang ditemukan di rumahnya dan satu paket sabu-sabu yang didapat  pada dirinya saat tertangkap tangan hendak menjual sabu-sabu itu. Menurut JPU di hadapan ketua majelis hakim PN Manna, H Rienaldi Triandiko SH MH dan hakim anggota I Nyoman SH dan Firdaus SH, pertama Ucis dituntut sebagai pemilik sabu-sabu dengan  diancam dengan pasal  112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,  dengan hukuman 4 tahun penjara. Kemudian tuntutan kedua, Ucis dituntut sebagai pengedar sabu-sabu, sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan tuntutan selama 5 tahun penjara. Sehingga total tuntutan bagi Acis yakni 9 tahun penjara atas dua kasus yang menjeratnya. “Tidak hanya itu, Ucis juga kami tuntut untuk membayar denda Rp 1 M,” ucap Lucky. Adapun teman Ucis, yakni Leo Adi Putra hany dikenakan pasal sebagai pengedar sabu-sabu yakni pasal 112 dan dituntut selama  4 tahun penjara. Selain keduanya, bandar sabu-sabu lainnya yang juga di sidang di PN dalam waktu yang bersamaan yakni Rekwandi (44), warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp 1 M sesuai pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut majelis hakim, H Rienaldi Triandiko SH MH setelah sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketiga tersangka pemilik dan pemakai serta bandar sabu-sabu ini, maka sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. “Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa pemilik dan pengedar sabu-sabu,” terangnya sambil mengetukan palu sebanyak tiga kali tanda sidang ditutup. Sekedar mengingatkan, 18 Oktober 2013 lalu, Ucis dan Leo ditangkap saat hendak menjualkan sabu-sabu kepada orang lain di jalan raya Desa Kayu Kunyit, Manna. Lalu siangnya dilakukan penggeledahan di rumah Ucis dan ditemukan 5 paket sabu-sabu. Dari hasil keterangan Ucis, diketahui sabu-sabu itu berasal dari Rekwandi, sehingga tidak berselang lama, Rekwandi pun dibekuk di rumahnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: