Honorer K2 Kecewa

Honorer K2 Kecewa

BENGKULU, BE - Ratusan honorer kategori dua (K2) di Kota Bengkulu merasa kecewa, dengan molornya pengumuman test yang telah mereka jalani beberapa bulan yang lalu. Terlebih, saat ini nasib mereka belum menentu dengan tidak lagi diakuinya status honorer sejak berlakunya UU No 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Seharusnya bisa tepat waktu. Karena saat ini nasib kami ini sudah tak menentu,\" kata seorang peserta honorer K2 Kota Bengkulu, Merly, kemarin. Senada disampaikan Sulis, honorer K2 pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu. Ia mengatakan, penundaan berulang kali pengumuman hasil test tersebut, membuatnya menilai bahwa hasil seleksi panitia pelaksana rentan diintervensi pihak luar. \"Kami sudah sering menanyakan ke BKD mengenai hal ini, tapi selalu jawabannya sama, menunggu dari pusat. Kami curiga jangan-jangan hasilnya sudah diubah sehingga tidak murni hasil test yang sebenarnya,\" kata dia. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, tidak menampik mengenai kekecewaan ratusan honorer K2 di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. Ia pun mengakui telah banyak honorer yang datang kepada pihaknya, untuk menanyakan kejelasan mengenai hal ini. \"Sudah banyak honorer yang bertanya kepada kami. Mereka berharap jadwal itu seharusnya tepat waktu,\" ungkapnya. Husni menambahkan, sejauh ini pihaknya tengah mempersiapkan pembaharuan kontrak kerja terhadap ratusan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. \"Karena besok sudah tidak ada lagi honorer,\" paparnya. Husni menjelaskan, istilah honorer akan diganti dengan istilah pegawai pemerintah. Namun ikatan kerja dilakukan bukan dengan Surat Keputusan kepala daerah, melainkan melalui kontrak kerja. Belum diputuskan apakah seluruh honorer yang ada saat ini akan secara otomatis diikat dengan perjanjian kontrak kerja. \"Jadi nanti pegawai pemerintah itu hanya dua. Pertama PNS, kedua pegawai pemerintah dengan kontrak kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah,\" tukasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: