Pengesahan APBD Molor

Pengesahan APBD Molor

KEPAHIANG, BE - Entah karena sibuk kampanye atau faktor lain, pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang yang seharusnya dihelat Jumat (7/2) kemarin, batal. Dari 10 orang anggota Banmus, yang hadir hanya 5 anggota, sehingga tidak quorum untuk menjadwalkan pengesahan RAPBD 2014 menjadi peraturan daerah (Perda). Kelima anggota yang hadir, yakni H Zurdinata SIP, H Bambang Purnomo ST, Neni Putri SE H Badar AMd serta Darnita R serta dari pihak eksekutif Kepala DPPKAD, Bagian Humas dan Bagian Perekonomian. \"Pelaksanaan rapat Banmus terpaksa kita tunda sampai dengan besok (hari ini,red). Tadi sudah 2 kali di skor, namun jumlah anggota banmus tidak juga quorum,\" ujar Wakil Ketua I DPRD Kepahiang H Zurdinata SIP. Dikatakannya, sesuai dengan tata tertib dewan, setelah sebanyak dua kali skor, jumlah peserta rapat dalam hal ini anggota Banmus minimal 50+1. Tetapi sampai dengan pelaksanaan skor berakhir, jumlah anggota Banmus hanya sebanyak 5 orang saja. \"Paling tidak harus ada 6 anggota Banmus, namun tadi hanya ada 5 anggota saja. Sehingga rapat Banmus kita jadwalkan ulang pada Sabtu besok,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala DPPKAD Kepahiang HM Taher SH menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan dokumen APBD 2014 sebagai syarat penjadwalan Banmus ini, seperti yang diminta oleh DPRD Kepahiang. \"Kami sangat sayangkan rapat Banmus ini batal digelar, karena semakin lama penjadwalan paripurna pengesahan APBD dilakukan, maka perekonomian masyarakat juga tidak berjalan. Karena mayoritas pembangunan di Kepahiang bersumber dari dana APBD,\" jelasnya. Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, aturanya pihan Banmus sudah melakukan penjadwalan pengesahan APBD Kepahiang. Apalagi saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen APBD kepada pimpinan DPRD Kepahiang. \"Dokumen APBD sudah kita cetak, sehingga tidak ada alasan lagi seharusnya pihak dewan menunda jadwal pengesahan APBD ini,\" tandasnya.

Honor Kades Sementara itu, Kepala DPPKAD Kepahiang, HM Taher SH mengatakan, usulan pencairan anggaran yang diajukan Bagian Pemerintahan Setda kepada pihaknya tidak serta merta langsung dapat dibayarkannya honor kepala desa (kades). Pasalnya, honor perangkat desa yang masuk dalam pos bantuan di APBD harus menunggu pelaksanaan pengesahan RAPBD menjadi Perda terlebih dahulu. \"Usulan pencairan honornya silahkan masukkan kepada DPPKAD, hanya saja pencairanya tetap menunggu proses pengesahan APBD terlebih dahulu, kalau tidak nanti menyalahi aturan yang ada,\" ujar Taher kemarin. Dikatakannya, sama dengan pembayaran honor perangkat agama dan juga gaji para anggota DPRD Kepahiang yang mekanisme pembayaranya harus menunggu pengesahan APBD terlebih dahulu. \"Honor Kades ini sama dengan honor perangkat agama dan gaji anggota dewan, pembayarannya harus menunggu ketok palu pengesahan APBD dahulu,\" jelasnya. Sebelumnya, para kades yang berada di Kecamatan Merigi dan Ujan Mas yang tergabung dalam Forum Kades Kecamatan Ujan Mas mengadu ke DPRD Kepahiang. Persoalanya lantaran gaji mereka sampai dengan 2 bulan terakhir ini belum dibayarkan. Para kades juga menuntut honor kades dibayar tiap bulan dan besaranya disamakan dengan honor Sekretaris Desa (Sekdes) yang ternyata jauh lebih besar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: